Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanah Abang, Semarang
Tokoh Terkait
Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau e-commerce.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan
Dia menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Jokowi menegaskan, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Dia pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Jokowi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tambahnya.
Baca juga: Dengar Keluhan Pedagang Tanah Abang, Fraksi PDI-P: Mereka Enggak Bisa Bersaing di TikTok Shop
Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar.
Mereka mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop.
Beberapa di antaranya terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta dan Pasar Johar, Semarang
Para pedagang di kedua pasar tersebut mengalami penurunan omzet lantaran tak bisa bersaing dengan perdagangan di TikTok Shop.
Baca juga: Kemendag: TikTok Shop Bukan Dilarang...
Sementara itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.
Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Jokowi.
"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kepada media di Pasar Tanah Abang, Senin (19/9/2023).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (88.6%)