Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: PSIS Semarang
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
RUU ASN Segera Disahkan, PPPK Dapat Dana Pensiunan, Ini Cara Pemerintah Hitung Besaran yang Akan Diberikan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Seperti diketahui pengesahan RUU ASN sangat ditunggu-tunggu oleh PNS, PPPK, dan Tenaga Honorer. Karena di sana tertuang nasib mereka.
RUU ASN ini diharapkan secepatnya disahkan karena sudah hampir 7 tahun tidak disahkan. Salah satu yang diatur dalam undang-undang ini adalah nasib pensiunan PPPK yang wacananya akan mendapatkan uang dana pensiun dari pemerintah.
Dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dengan konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
"Kalau kita menuntut profesionalisme, maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," kata Alex.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSIS Semarang vs Barito Putera, Siaran Langsung Indosiar!
Ia juga menyampaikan bahwa revisi RUU ASN ini diharapkan agar bisa membuat kinerja ASN meningkat. Karena aturan-aturan yang ada di RUU ASN sudah tertuang kesejahteraan ASN.
Abdulah Azwar Anas mengemukakan bahwa pensiunan PPPK akan mendapatkan dana pensiunan dengan sistem iuran.
Anas juga mengatakan dengan sistem iuran ini akan menguntungkan untuk PPPK dengan begitu jika masa kerja habis PPPK bisa melanjutkan di tempat baru ia bekerja.
"Jadi kalau misalnya ada teman-teman waktu jadi PPPK empat tahun misalnya dia iuran di situ, pindah di tempat lain, dia menggiur, sehingga selama dia bekerja dia dapat jaminan pensiun," tegas Anas.
Seperti diketahui sebelumnya PPPK tidak mendapatkan dana pensiun, dan sekarang PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan JHT dengan skema defined contribution.
skema pensiun defined contribution atau skema kontribusi mengacu pada konsep di mana iuran yang harus disetor telah ditetapkan sebelumnya.
Patokan dalam program pensiun ini bukan dari besarnya dana pensiun, melainkan dari iuran yang dibayarkan oleh PPPK saat masih aktif bekerja.
Dana pensiun skema defined contribution didapat dari potongan gaji PPPK setiap bulan dan disimpan dan di investasikan lalu saat PPPK memasuki masa pensiun dana ini akan dikembalikan. Baik sekaligus maupun dicicil setiap bulannya.
Namun sistem penggajian PPPK ini akan dikaji ulang dan akan mendapat kepastian saat RUU ASN disahkan.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (99.8%)