Sentimen
Negatif (97%)
23 Sep 2023 : 14.11
Tokoh Terkait

Kejati DKI: Berkas Kasus Film Porno Masih Diteliti JPU

23 Sep 2023 : 14.11 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kejati DKI: Berkas Kasus Film Porno Masih Diteliti JPU

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membenarkan menerima berkas perkara lima orang tersangka yang terseret dalam kasus industri film porno.

Adapun, tersangka yaitu I selaku sutradara merangkap produser, JAAS selaku kamerawan, AIS selaku editor film, AT selaku sound engineering merangkap pemeran dan SE selaku sekretaris yang juga pemeran wanita.

“Berkas sudah kita terima dari penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).

Ade mengatakan, berkasnya saat ini masih dalam proses penelitian tim jaksa penuntut umum. “Masih dalam penelitian tim jaksa,” ujar dia.

Sebelumnya, polisi memisahkan berkas perkara kasus industri film porno. Adapun, berkas lima orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan, yang lain menyusul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik memisahkan (split) berkas perkara lima orang tersangka dengan berkas 16 pemeran yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi berkas perkara akan kita split," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).

Sementara itu, penyidik menggali dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan 16 pemeran film porno tersebut. Adapun, sangkaan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ade mengatakan, tak menutup kemungkinan status 16 pemeran bisa berubah dari saksi menjadi tersangka. Hal itu, jika ditemukan dua alat bukti yang sah.

"Jadi yang saya sampaikan diawal bahwa nanti hasil pemeriksaan para talent wanita maupun talent pria ini dan kemudian kita timeline berikutnya kita akan melakukan pemeriksaan para ahli terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.

"Setelah itu akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum termasuk didalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah," Ade menandaskan.

Sentimen: negatif (97%)