Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Senayan
Kasus: kebakaran
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Percepatan Pilkada Serentak Dinilai Bisa Cegah 545 Daerah Masih Dipimpin oleh Pj
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyatakan mendukung rencana percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang dimajukan.
“Ya, kita mendukung jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang semula tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024,” ucap Guspardi, kepada Pikiran-rakyat.com, Jumat, 22 September 2023.
Guspardi menjelaskan, alasan mendukung rencana tersebut karena memahami urgensi percepatan Pilkada 2024 sebagaimana dipaparkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPR RI.
"Antara lain guna mencegah 545 Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah per Januari 2025," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi
Disamping itu Guspardi mengatakan, untuk mempertimbangkan usulan pemerintah bahwa semua kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kemudian, tambah Guspardi, juga menyerentakkan pelantikan anggota DPRD supaya ada keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
"Sehingga keserentakkan pelantikan itu juga akan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan rencana pembangunan di daerah seluruh Indonesia," tuturnya
Baca Juga: Kerugian Akibat Kebakaran Bromo Ditaksir Capai Rp 5,4 Miliar, Belum Termasuk Biaya Pengeboman Air
Meski begitu, Guspardi menekankan ada faktor yang tidak kalah penting yaitu bagaimana kesiapan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam mendukung rencana percepatan pilkada ke bulan September, tentu perlu diperhatikan .
“Jangan sampai menimbulkan beban dan keruwetan bagi penyelenggara pemilu. Sebab, akan terdapat irisan antara tahapan akhir Pemilu 2024 dan tahapan awal Pilkada 2024,” tuturnya.
Oleh karena itu, jika lembaga penyelenggara pemilu menyatakan kesiapan atau kesanggupan melaksanakan pilkada yang berdekatan dengan tahapan lainnya dalam prosesi pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Dugaan Malaysia Plagiat Halo Halo Bandung, Kemenlu Minta Tak Terlalu Reaktif: Ini Dilakukan Swasta
"Maka percepatan pelaksanaan pilkada serentak akan dapat dilaksanakan,” kata anggota Baleg DPR RI tersebut.
Pemerintah resmi mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat DPR bersama Kemendagri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 20 September 2023 malam.
Salah satu isi Perppu Pilkada tersebut memajukan jadwal pemungutan suara pilkada serentak 2024 dari 27 November menjadi September.
Baca Juga: Pakar: Cawapres Tak Lagi Hanya Diidentikkan sebagai Figur yang Berfungsi Sekadar Tingkatkan Elektabilitas
"Memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dia mengatakan perppu ini juga untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 sekaligus memastikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.
"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada November tahun 2024 harus disesuaikan," ujarnya.***
Sentimen: negatif (96.6%)