Sentimen
Negatif (66%)
22 Sep 2023 : 06.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang

Partai Terkait

Soal Wacana Pelarangan TikTok Shop di Indonesia, Teten Masduki: Kewenangan Ada di Kominfo dan Kemendag

22 Sep 2023 : 13.10 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Soal Wacana Pelarangan TikTok Shop di Indonesia, Teten Masduki: Kewenangan Ada di Kominfo dan Kemendag

PIKIRAN RAKYAT – Keberadaan platform digital seperti TikTok Shop mulai dianggap mengancam keberlangsungan hidup para pedagang di pasar tradisional.

Saat meninjau Tanah Abang, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendapati sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengeluhkan penurunan omzet. Pemicunya adalah kalah saing dengan produk impor murah yang dipasarkan secara online, salah satunya lewat TikTok Shop.

Para pedagang pun sudah mencoba berjualan online, tetapi upayanya tak membuahkan hasil. Teten pun menyimpulkan, ada persaingan harga yang tidak sehat antara produk UMKM dan impor, sehingga pedagang mengalami kerugian.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop, meski dianggap merugikan pelaku UMKM.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Berkelakar soal Siluet Mirip Kaesang Pangarep dalam Video PSI: Bisa saja Afgan

Tak lama, wacana pelarangan TikTok di Indonesia semakin menguat.
Namun Teten menegaskan bahwa dirinya sebagai Menkop UKM tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas TikTok Shop di tanah air.

"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada di Kementerian Investasi," ujar Teten dalam acara AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco, Jakarta, pada Kamis, 21 September 2023.

Menurut Teten, masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga yang murah dapat merusak ekosistem UMKM. Begitu juga dengan kekhawatirannya terhadap platfrom digital yang merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada UMKM.

Bukan berarti anti terhadap investasi asing, Teten menegaskan arus masuknya produk impor perlu diperketat agar tidak merugikan pedagang lokal.

Baca Juga: 3 Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Tahun Sebelumnya, Tidak Ada Masa Sanggah Hasil Uji

"Saya bukan anti investasi asing di dalam digital ekonomi itu. Bukan. Justru kita, pemerintah sedang terus memperbaiki perizinan, memperbaiki kemudahan usaha karena ingin Indonesia itu menjadi negara yang paling atraktif untuk investasi," ucapnya.

Revisi Permendag

Pemerintah tengah merevisi Permendag Nomor 50/20 Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi dilakukan guna melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak penjualan produk-produk luar negeri di e-commerce dan social commerce dengan harga sangat murah.

Pemerintah akan mengkaji masalah ini dari sisi kebijakan investasi dan perdagangan, standarisasi produk, dan lain-lain.***

Sentimen: negatif (66.6%)