Sentimen
Negatif (99%)
21 Sep 2023 : 08.00
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hadapi Putusan Sidang Etik Hari Ini

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

21 Sep 2023 : 08.00
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hadapi Putusan Sidang Etik Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dijadwalkan menghadapi sidang putusan dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Kamis (21/9/2023).

Agenda putusan dugaan pelanggaran etik itu dikonfirmasi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

"Ya," kata Albertina Ho saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menurut Albertina, sidang akan digelar pada pukul 12.30 WIB siang.

Baca juga: Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Digelar 14 September

Kemudian, putusan tersebut  dibacakan secara terbuka di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau gedung KPK lama.

Dalam sidang itu, menurut Albertina, Johanis Tanak juga akan dihadirkan.

"Jam 12.30," ujar Albertina Ho.

Untuk diketahui, Dewas KPK sedianya membacakan putusan etik terhadap Johanis Tanak pada Kamis (14/9/2023) pekan lalu.

Namun, sidang itu ditunda karena Johanis Tanak sedang berduka lantaran orangtuanya meninggal.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ajukan 6 Saksi Meringankan Saat Sidang Etik

Sebelumnya, Johanis Tanak diduga melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi itu diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi Whatsapp.

Adapun, Sihite merupakan pihak yang berperkara karena menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Komunikasi itu terungkap saat tim penyidik KPK tengah menggeledah kantor SIhite terkait kasus tukin.

Baca juga: Dewas Benarkan Pimpinan KPK yang Diduga Bertemu Tahanan di Lantai 15 Johanis Tanak

Menurut Dewas KPK, Tanak mengetahui posisi Sihite karena ia mengikuti gelar perkara kasus tersebut.

Saat ditemui awak media pada 4 Agustus 2023, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku pihaknya belum mengetahui isi percakapan itu karena dihapus Tanak.

Sentimen: negatif (99.2%)