Sentimen
Negatif (94%)
21 Sep 2023 : 12.48
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Alasan Mendagri Ajukan Perppu Percepatan Pilkada

21 Sep 2023 : 12.48 Views 5

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Alasan Mendagri Ajukan Perppu Percepatan Pilkada

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada DPR RI.

Tito mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan Perppu Pilkada. Salah satu poin dari Perppu tersebut adalah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari November ke September 2024.

Alasan pertama, mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Menurut Tito, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah dilantik.

Kedua, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024.

"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," ungkapnya.

Alasan ketiga, mempersingkat durasi kampanye. Menurut dia, hal tersebut penting agar tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada.

"Pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari," ujarnya.

Alasan keempat yaitu mempersingkat durasi sengketa proses pilkada. Menurut Tito, hal itu mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada.

"Maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan alasan kelima, yakni kepastian hukum parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah. Terakhir, menyangkut pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. (Pon)

Sentimen: negatif (94.1%)