Sentimen
Negatif (99%)
21 Sep 2023 : 14.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung

Kab/Kota: Manado

Polisi ungkap penyelundupan baju impor ilegal dari Malaysia

21 Sep 2023 : 21.20 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Polisi ungkap penyelundupan baju impor ilegal dari Malaysia

Polisi mengungkap tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (20/9).

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mengatakan peristiwa ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022. Hasil penggeledahan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

“Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, ditemukan barang-barang bekas tersebut tersimpan dalam 17 kontainer, dengan total mencapai 1.808 ball press pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, Rabu. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ball press sebanyak 17 kontainer tersebut milik tersangka HSB alias Hasbudi dan berasal dari Malaysia. Barang masuk ke Indonesia dengan cara dibawa dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speed boat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia yang kemudian dibawa menuju pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik tersangka.

“Setelah terkumpul di gudang dan cukup satu kontainer lalu tersangka menghubungi PT Mahameru untuk mengambil ball press tersebut menggunakan kontainer guna dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” tutur Irjen Daniel.

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti termasuk 1.978 ball press pakaian bekas, 14 unit speed boat yang saat ini masih diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan, uang tunai senilai Rp315,49 miliar, sembilan unit handphone, satu unit Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, dokumen-dokumen berharga, surat jalan kontainer, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.

Tersangka Hasbudi dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hasbudi sebelumnya juga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dia ditangkap bersama lima orang lainnya. Dalam kasus penambangan ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman juga berhasil diamankan.

Sentimen: negatif (99.2%)