Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Tanda Tangani Pengadaan LNG di Pertamina
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021, Selasa, 19 September 2023, kemarin.
Ketika akan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Karen Agustiawan membeberkan soal adanya tanda tangan Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan saat proses pengadaan LNG atau gas alam cair oleh PT Pertamina Persero.
“Pak Dahlan tahu, karena pak Dahlan penanggung jawab inpres nomor 14. Jelas banget (tanda tangan Dahlan Iskan), tolong ditanyakan ke Pertamina," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023, malam.
Lebih lanjut, Karen mengeklaim sudah menjalankan proses pengadaan LNG di Pertamina sesuai aturan. Dia menyebut pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut sudah dipertimbangkan dan melibatkan konsultan, bahkan disetujui seluruh direksi secara kolektif kolegial.
Baca Juga: KPK Cecar Dahlan Iskan soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan LNG Saat Jabat Menteri BUMN
“Ada due diligence, ada 3 konsultan yang terlibat. Jadi sudah ada 3 konsultan dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional,” tutur Karen.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mantan pejabat di perusahaan pelat merah tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah) alias KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 September 2023.
Dikatakan Firli pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di Pertamina berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi LNG, Negara Rugi Rp2,1 T
“Atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi,” tutur Firli.
KPK Cecar Dahlan Iskan soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan LNGKPK rampung memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011 sampai 2021, Kamis, 14 September 2023, kemarin.
“Kamis (14 September 2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Dahlan Iskan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Jumat, 15 September 2023.
Ali mengatakan pihaknya mencecar Dahlan Iskan soal penentuan kebijakan pemerintah saat menjabat Menteri BUMN untuk menetapkan kebutuhan LNG atau gas alam cair di Indonesia.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi LNG, Bakal Ditahan?
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG) di Indonesia,” tutur Ali.
Tak hanya itu, Ali menyebut tim penyidik KPK juga mengonfirmasi Dahlan Iskan soal kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina yang terjadi dalam kurun waktu 10 tahun.
“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ucap Ali.***
Sentimen: negatif (80%)