Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Daftar Bos Asuransi Bermasalah di RI, Ada Buron Interpol
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Ribuan korban berjatuhan akibat kasus gagal bayar asuransi beberapa waktu lalu. Kabut kelam itu tak bisa dilepaskan dari sosok pemimpin atau pemilik perusahaan yang sepatutnya bertanggung jawab atas kerugian para korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal tahun mengungkap setidaknya ada 11 perusahaan asuransi yang sedang dalam pemantauan khusus. Jumlahnya kini berkurang, menyisakan 5 perusahaan yang masih mendapat cat merah.
Sementara itu, 2 perusahaan asuransi diketahui telah dicabut izin usahanya. Adapun 4 perusahaan lainnya telah menyampaikan rancangan penyehatan keuangan (RPK). OJK pun terus memantau 6 perusahaan asuransi yang tengah menjalani masa penyelesaiannya tersebut.
Sejalan dengan OJK, upaya hukum pun dilakukan untuk menjerat oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kasus gagal bayar asuransi tersebut. Bahkan, ada yang merupakan pemilik perusahaan yang bermasalah itu.
Lantas, siapa saja pemilik dari asuransi bermasalah yang kini tengah disorot OJK? Seberapa jauh tindakan hukum yang ditegakkan untuk sosok kunci tersebut? berikut ringkasannya.
Wanaartha Life
Pengejaran aset Wanaartha terbilang besar karena menyangkut total dana kelolaan Wanaartha Life yang tembus Rp 17 triliun. Sebab, menurutnya, Wanaartha Life meskipun lembaga yang legal, namun memasarkan produk yang ilegal.
Sebagai informasi, yang menjadi tersangka kasus gagal bayar ini bukan hanya para direksi tapi juga pemilik perusahaan, di antaranya Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti Rezanantha Petruschka, Daniel Halim, Terry Kesuma dan Yosef Meni. Selain merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris Wanaartha.
Dalam laporan keuangan terbaru untuk tahun 2019 yang terbit di laman resmi perusahaan, diketahui bahwa asuransi ini dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Company sebesar 97,54% dan sisanya digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya.
Evelina F. Pietruschka merupakan tokoh kunci perusahaan dan pernah menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak tahun 1999, sebelum akhirnya sejak Maret 2011 ditunjuk sebagai Presiden Komisaris WanaArtha Life.
Evelina merupakan istri dari Manfred Pietruschka yang merupakan pemilik dari PT Fadet Consolidated Company. Kini, keluarga Pietruschka tengah menjadi buron Interpol. Ia sekeluarga diketahui melarikan diri ke Amerika Serikat usai ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, pencarian oleh Polri masi berlangsung.
Kresna Life
Kasus gagal bayar Kresna Life menyangkut 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun. Kini, perusahaan asuransi itu telah dicabut izin usahanya dan menguppayakan likuidasi.
PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life terafiliasi dengan Kresna Group yang didirikan pada tahun 1991 oleh Michael Steven. Ia kemudian mendirikan PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting pada tahun 1999.
Mengutip laman resmi kresnainvestments.com, selain perannya di KREN, Michael Steven juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan & Perikanan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kini, Michael Steven tengah dikejar OJK untuk melaksanakan gantu rugi atas gagal bayar korban Kresna Life.
“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, dalam dalam konferensi pers secara virtual.
Kabar terbaru, Michael Steven telah menjadi tersangka atas kasus Kresna Sekuritas. Bareskrim Polri secara resmi mengadakan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka.
AJB Bumiputera 1912
Gagal bayar AJB Bumiputera termasuk salah satu polemik yang telah bergulir bertahun-tahun. Kini, AJB Bumiputera tengah berada di masa pencicilan pembayaran klaim tahap pertamanya.
Dalam situs resminya, Bumiputera memang mendapuk dirinya sebagai usaha bersama. “AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia,” sebagaimana tertulis di laman websitenya.
Namun, salah satu sosok yang dijerat terkait kasusnya adalah Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah. Ia resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada juli 2021 lalu.
Berdasarkan laman resmi AJB Bumiputera, Nurhasanah sebelumnya merupakan Anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Dia juga tengah menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).
Karier politiknya juga tercatat sebagai Ketua DPRD Propinsi Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014). Menanggapi penetapan tersangka atas dirinya, Nurhasanah mengatakan bahwa BPA tidak mengabaikan Pasal 38 tersebut. Pihaknya justru telah memberikan respons terhadap perintah tersebut kepada OJK pada April tahun lalu.
“Nah, kita menyampaikan karena Bumiputera ini sesuai Pasal 38 ayat 3 AD/ART ini perintah tertulis harus dilakukan dengan sidang luar biasa BPA. Kita belum bisa melaksanakan sidang luar biasa BPA, artinya kita harus mengkomunikasikan dahulu kepada pemegang polis. Kemudian juga perlu dikaji,” kata Nurhasanah kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Asuransi Jiwasraya
Meski merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kasus yang memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 17 triliun itu melibatkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kini, polis Jiwasraya tengah dialihkan ke perusahaan BUMN PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life sendiri pada Mei melaporkan telah membayar Rp7,57 triliun klaim polis yang diterima dari Asuransi Jiwasraya. Namun, masih ada sekitar Rp7,4 triliun polis lagi yang belum dialihkan. (Zs/CNBC)
Sentimen: negatif (80%)