Sentimen
Positif (79%)
20 Sep 2023 : 17.09
Tokoh Terkait

Lahan Tanam Menipis Jadi Salah Satu Penyebab Harga Beras Mahal

21 Sep 2023 : 00.09 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Lahan Tanam Menipis Jadi Salah Satu Penyebab Harga Beras Mahal
tirto.id - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika membeberkan penyebab kelangkaan beras yang kemudian memunculkan kenaikan harga. Salah satunya disebabkan penurunan lahan tanam.

"Permasalahannya di hulu, luas lahan pertanian yang terus menurun. BPS mengatakan ada 200.000 hektar setiap tahun lahan pertanian itu menurun," ujarnya, Jakarta, Senin (18/9/2023).

"Ini akan menggerus pencapaian peningkatan produksi pertanian, ada keterbatasan sarana pertanian, khususnya pada beras, permasalahan benih," lanjutnya.

Kemudian, permasalahan hilir adalah terkait komponen produksi yang dinilai terus naik, seperti sewa lahan, pupuk, bahan bakar, dan lain-lain.

Ombudsman dalam hal ini berharap pemerintah segera memitigasi persoalan lonjakan harga beras yang masih belum terkendali.

Berdasarkan catatan harga beras terbaru dari data Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan data dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), terdapat kesamaan kenaikan yang signifikan pada September 2023.

"Terjadi kenaikan harga beras premium sekitar 14,34 persen hingga 15,26 persen berdasarkan perbandingan antara bulan September 2022 dengan September 2023," kata Yeka.

Pada September 2023, berdasarkan data Kemendag, harga beras tercatat mencapai Rp14.555, sedangkan data Bapanas mencatat harga beras Rp14.270. Kedua data tersebut menjadi rekor kenaikan selama setahun terakhir.

Yeka menilai perlu kejujuran dalam semua tindakan dan pengelolaan kebijakan terkait beras. Hal itu guna menekan lonjakan harga beras yang kian naik.

"Saya berharap ke depannya, semua tindakan pemerintah ini jangan sampai berakibat, berdampak terhadap semakin langkanya beras. Oleh karena itu, perlu kejujuran dalam menganalisa agar hal itu tidak terjadi," kata Yeka.

Dalam hal ini, pemerintah melalui kebijakan perberasan dari hulu ke hilir merupakan rangkaian pelayanan publik yang sangat penting bagi masyarakat, sehingga penyelenggaraannya perlu dikelola dengan baik.

Menurut Yeka, berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan, dan distribusi pangan pokok untuk mewujudkan kecukupan pangan pokok yang aman dan bergizi.

"Jadi jelas, ini lah kewajiban pemerintah dalam tata kelola beras," ungkapnya.

Sentimen: positif (79%)