Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
Relawan Prabowo Harap Rudi S Kamri Minta Maaf Buntut Isu Tampar Wamentan
Detik.com Jenis Media: News
Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer (Noel), berharap Rudi S Kamri yang diduga menyebarkan isu liar Prabowo Subianto menampar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi meminta maaf. Dia mengklaim Rudi sudah berjanji mau datang ke markas relawan Prabowo.
"Kemarin dia janji, Rudi S Kamri janji datang ke tempat ini jam 13.30 WIB dan bisa dikonfirmasi ke Rudi S Kamri langsung, dia ingin datang ke sini dan kita terima karena saya anggap dia bagian dari proses demokrasi yang berjalan dia harus bertanggung jawab kepada perilakunya," kata Noel di Rumah Relawan Pemenangan Prabowo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Noel berharap Rudi menyampaikan permintaan maaf langsung di rumah pemenangan relawan Prabowo, bukan hanya di kanal YouTube. Dia menyayangkan ketidakhadiran Rudi tersebut.
"Dia bilang sudah minta maaf di channel YouTube-nya, lho, kita kan mau di sini dan dia kemarin janji mau datang ke tempat ini. Nah kemarin harapan kita, ya sudah, kalau dia punya iktikad begitu kita akan sampaikan ke publik disaksikan kawan-kawan media lantas kita tidak akan melakukan yang namanya upaya hukum. Dengan dia tidak hadir di sini berarti dia tidak komit, berarti dia akan mengulangi lagi kejadian itu. Maka besok kita akan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Dia mengatakan relawan Prabowo akan melaporkan Rudi S Kamri ke polisi buntut isu liar tersebut. Dia juga menyebut akan melaporkan pihak lain.
"Kita akan melakukan upaya hukum juga terhadap Hasto, karena kita lihat dari pernyataannya di media terkenal republik ini, pernyataan Hasto itu seakan-akan melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurrahman dengan 'kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api' artinya apa yang disampaikan melegitimasi apa yang dilakukan oleh Alifurrahman ini, itu sendiri," kata Noel.
Noel menganggap Alifurrahman diduga ikut menyebarkan isu liar tersebut.
"Iya tiga pihak, Rudi S Kamri, Alifurrahman dan Hasto, ya pokoknya kita akan melakukan upaya hukum terhadap tiga orang itulah," ujarnya.
Dia menyebutkan isu liar itu merugikan Prabowo. Menurutnya, isu liar itu menggiring opini soal sikap Prabowo.
"Dampak kerusakannya bahwa iya benar bahwa Pak Prabowo suka kekerasan, karena opini dan narasi mereka kan begitu," ujarnya.
Noel juga menjelaskan pasal yang akan dilaporkannya. Dia menganggap para pihak itu membuat hoax.
"Pasal yang akan dilaporkan ini Pasal 14, pasal pidananya UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, ini Pasal 4 kemudian ayat 1 ayat 2 lantas Pasal 15, nah kalau Pasal 1 ini barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun, artinya orang yang menyebarkan berita bohong dan keonaran ini akan dipidana atau dipenjara 10 tahun," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (100%)