Sentimen
Positif (99%)
19 Sep 2023 : 19.09
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Menag Berencana Bikin Skema yang Mungkinkan Jemaah Bisa Cicil Biaya Naik Haji

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

19 Sep 2023 : 19.09
Menag Berencana Bikin Skema yang Mungkinkan Jemaah Bisa Cicil Biaya Naik Haji

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa pihaknya berencana membuat skema cicil pelunasan biaya naik haji.

Ia menyampaikan, Kemenag akan mulai membahas pelaksanaan haji 2024 mulai Oktober 2023 nanti.

"Skema yang kita persiapkan belum sampai ke kenaikan, tetapi kita mengusulkan formula cicilan pelunasan," kata Yaqut ditemui selepas penutupan Konferensi Besar dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Menag Usul Masa Tinggal Jemaah Haji Diperpendek Jadi 35 Hari

Yaqut mengakui, mekanisme saat ini di mana jemaah harus membayar pelunasan biaya haji secara kontan cukup memberatkan jemaah.

"Sekarang (rencananya) dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," ucap dia.

Yaqut menambahkan, pada 27 September 2023, Kemenag akan melakukan evaluasi keuangan haji tahun ini.

Sebelumnya, ujar dia, Kemenag sudah mengevaluasi pelaksanaan haji bersama Komisi VIII.

Baca juga: Menag Usul Skema Istithaah Kesehatan Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

Melansir dari Tribunnews.com, ada sepuluh poin evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini:

Memastikan calon jemaah haji lansia benar-benar mendapat pelayanan dengan dukungan infrastruktur dan sarana-prasarana haji yang ramah lansia; Perlu dikaji secara mendalam konsep istitha'ah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kementerian Kesehatan RI sebelum melakukan setoran pelunasan; Memastikan kontrak yang detail, rinci dan jelas dalam melakukan kerjasama dengan pihak pemberi layanan untuk dijadikan pedoman bersama guna memberikan pelayanan dan perlind?ungan kepada jemaah haji; Perlu upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait dengan haji non-kuota agar tidak melanggar hakk-hak jemaah haji kuota; Meningkatkan layanan konsumsi menu sarapan atau makan pagi lebih variatif dan tetap mengupayakan layanan konsumsi kepada jemaah baik sebelum maupun setelah Puncak Haji; Meningkatkan layanan transportasi ?untuk bus sholawat, transportasi antar-kota, dan transportasi masyair (Armuzna); Perlu adanya skema kedaruratan dalam pelaksanaan Puncak Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna); Dalam hal jika ada kuota tamþahan, meminta Pemerintah melakukan kesepakatan Mot untuk memisahk an kuota haji reguler dan khusus; Meningkatkan porsi kuota penerbangan untuk maskapai penerbangan dalam negeri; Mengkaji masa tinggal jemaah haji dli Arab Saudi yang lebih singkat.

Baca juga: Segera Dibangun, Bandara Loleo Maluku Utara untuk Penerbangan Haji

Selain poin evaluasi itu, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama juga sepakat membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M paling lambat akhir September 2023.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.4%)