Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Institusi: Telkom University
Kab/Kota: Sukabumi
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
PT Telkom Digugat Soal Dugaan Proyek Fiktif, Diminta Ganti Rugi Rp21 Miliar
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- PT Telkom Indonesia (Persero) terkait perkara perdata dugaan proyek fiktif senilai Rp1,7 triliun. Dalam perkara ini perusahaan pelat merah ini dituntut ganti rugi sebesar Rp21,5 miliar.
Diketahui, gugatan terhadap PT Telkom ini dilayangkan oleh mantan Direktur Keuangan Telkom Sigma, Bakhtiar Rosyidi.
Perkara ini didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 9 Maret 2023, dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023. Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan melawan hukum ini dilayangkan kepada jajaran bos Telkom, Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Agustus 2023 dari PT Telkom Indonesia, Terbuka untuk Berbagai Jenjang Pendidikan
Dari pihak tergugat ini di antaranya menyeret sejumlah nama perusahaan yakni PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT. Wahana Ekonomi Semesta. Selain 11 pihak tergugat, satu pihak turut tergugat yakni PT Bursa Efek Indonesia.
"Kemarin proses mediasi gagal. Mereka membantah secara arogan dan menyebut ini mengada-ada. Nanti tanggal 26 September 2023 PN Jakarta Pusat akan menetapkan hasil putusan sela," kata Kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji, Selasa 19 September 2023.
Menurutnya, gugatan ini dilakukan terkait temuannya tentang dugaan proyek fiktif financing serta dugaan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Dugaan proyek fiktif ini melibatkan sedikitnya 71 perusahaan. Namun untuk tahap awal hanya 11 pihak yang seret. Jika gugatan terhadap mentah, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap pihak lainnya.
Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Inklusif, CDC Telkom dan YPT Salurkan Komputer dan Aplikasi ke 10 SLB di 5 Provinsi
"Jadi kalau sekarang mentah. Kita akan lakukan gugatan lain lagi. Karena data kita ada 71 perusahaan yang terlibat," tambahnya.
Kasman menjelaskan, akibat proyek fiktif ini kliennya menderita kerugian materil sebesar Rp21,5 miliar serta kerugian nonmaterial. Dengan adanya gugatan itu, pengadilan diharap bisa mengabulkan gugatan dan memaksa tergugat memenuhi hak-hak tergugat.
"Kami memilih perdata agar hak-hak klien kami terpenuhi dan dipulihkan. Meski begitu, dengan data yang kami miliki, tim jaksa dan kepolisian bisa menindaklanjuti data itu dan tidak melakukan pembiaran karena selama ini kalau buat laporan semacam itu sulit sekali ditindaklanjuti oleh aparat hukum," jelasnya.
Selain perkara perdata, pihaknya berharap aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan langkah penyelidikan untuk perkara pidana.
Baca Juga: Dalam Rangka HUT ke-58, Telkom Jawa Barat Serahkan Bantuan Pendidikan dan Sarana Umum di Sukabumi
"Kami berharap selain gugatan perdata, APH bisa terjun untuk menindaklanjuti perkara ini dari ranah pidananya," tandasnya.
Terpisah, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza menilai gugatan ini dibuat-buat untuk menghindari proses pidana yang tengah dijalani Bakhtiar Rosyidi di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri.
"Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup," paparnya.
Menurutnya, laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntansi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK.
Baca Juga: Telkom University Dampingi Komunitas RTIK Produksi Video Literasi Digital
"Objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian. Bukan pihak dalam perjanjian," jelasnya.
Adapun, objek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018.
Sentimen: negatif (98.1%)