Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karawang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tol jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Cikunir-Karawang Barat atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan Saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, Selasa (19/9/2023).
Dalam kasus ini, Sofiah diduga bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu dalam penyusunan basic design dan struktur baja proyek Tol MBZ.
Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
Pengaturan tersebut membuat PT Bukaka Tehnik Utama yang dinyatakan dapat menenuhi syarat dalam proyek ini.
"Yang bersangkutan bersama-sama melakukan permufakatan jahat mengubah dan mengatur spesifikasi pengadaan barangnya sehingga mengarah pada barang barang yang dapat dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Kuntadi.
Namun, ia tidak menyebutkan barang apa yang spesifikasinya diduga diutak-atik oleh Sofiah.
Kuntadi juga tidak mengungkapkan nilai yang diperoleh Sofiah atas perbuatannya tersebut.
"Nanti, itu materi penyidikan," ujar Kuntadi.
Baca juga: Kata Erick Thohir Soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ
Sofiah disangka melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sofiah ditajan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono.
Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan inisial TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Para tersangka diduga mengatur hasil tender dan mengurangi volume atau spesifikasi terkait proyek yang ada.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Pengaturan Tender dan Pengurangan Spesifikasi yang Rugikan Negara Rp 1,5 T
Djoko diduga menetapkan pemenang tender dengan mengatur spesifikasi barang yang secara khsusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, YM diduga mengondisikan pengadaan tender yang sudah ditentukan pemenangnya, sedangkan TBS diduga menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
Kejagung menduga perbuatan ketiga tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca juga: Terdapat Indikasi Mark Up di Proyek Tol MBZ Cikunir-Karawang Barat
Selain tiga tersangka di atas, Kejagung juga menetapkan seorang pensiunan BUMN bernama Ibnu Noval sebagai teesangka dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ibnu Noval diduga mengarahkan para saksi untuk menutupi fakta dalam proses penyidikan serta tidak menyerahkan dan menghilangkan barang bukti.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)