Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Waspada ASN Tak Netral Jelang Pemilu 2024
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mewaspadai keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan banyak ASN yang memiliki kartu anggota partai politik, terutama di daerah-daerah. "Dugaan maraknya ASN tidak netral, apalagi menjelang Pemilu 2024, harus mendapat perhatian serius. Sangat berbahaya jika dibiarkan," kata Trubus melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023. Menurut Trubus, selain merusak tataran dan kesantunan demokrasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan korupsi. Hal ini juga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. "Para ASN itu juga bisa memengaruhi publik atas partai tertentu dan sosok tertentu. Apalagi ASN di daerah adalah teladan yang dihormati," kata dia. Berpotensi korupsi ASN tidak netral juga berpotensi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dia bisa leluasa memakai kendaraan dinas untuk kepentingan acara politik. "Sangat mungkin seperti itu. Potensi perilaku korup pun menjadi tinggi. Karena bisa jadi bukan hanya kendaraan, namun anggaran dinas juga bisa dipakai untuk kegiatan politik," kata Trubus. Dampak lain yang tak kalah serius, lanjut dia, pembiaran ASN tidak netral bisa merusak iklim kerja tempat mereka bertugas. Karena, tidak menutup kemungkinan beberapa ASN memiliki orientasi politik yang berbeda. "Misal ASN ini pilih A, dan yang satu B. Nah, itu kan bisa ‘cakar-cakaran’ di dalam satu unit,” ujar Trubus. Ganggu pelayanan publik Kondisi tersebut, pada muaranya akan merugikan masyarakat. Pelayanan publik menjadi terganggu, termasuk pada kecepatan dan keandalan layanan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ASN melakukan pungutan liar kepada masyarakat. "Karena ASN-nya butuh duit, butuh anggaran," kata dia. KASN mencatat, pada 2020-2022, dari 2.073 ASN yang dilaporkan, 1.605 di antaranya (77,5%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN (88,5%) sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Baca: Awas! Pelamar CPNS Bisa Gagal karena 4 Hal Sepele Ini Pentingnya netralitas ASN juga disuarakan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Pada Juli 2023, Ma'ruf menekankan agar ASN tetap menjaga netralitas dan integritas dalam proses tahapan menuju Pemilu 2024. Menurut Ma'ruf, netralitas ASN tidak bisa ditawar lagi. Untuk itu, Ma’ruf juga menyerukan kepada seluruh ASN agar ikut memelihara suasana kondusif di wilayahnya masing-masing.
Jakarta: Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mewaspadai keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan banyak ASN yang memiliki kartu anggota partai politik, terutama di daerah-daerah.
"Dugaan maraknya ASN tidak netral, apalagi menjelang Pemilu 2024, harus mendapat perhatian serius. Sangat berbahaya jika dibiarkan," kata Trubus melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.
Menurut Trubus, selain merusak tataran dan kesantunan demokrasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan korupsi. Hal ini juga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.
"Para ASN itu juga bisa memengaruhi publik atas partai tertentu dan sosok tertentu. Apalagi ASN di daerah adalah teladan yang dihormati," kata dia.
Berpotensi korupsi
ASN tidak netral juga berpotensi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dia bisa leluasa memakai kendaraan dinas untuk kepentingan acara politik.
"Sangat mungkin seperti itu. Potensi perilaku korup pun menjadi tinggi. Karena bisa jadi bukan hanya kendaraan, namun anggaran dinas juga bisa dipakai untuk kegiatan politik," kata Trubus.
Dampak lain yang tak kalah serius, lanjut dia, pembiaran ASN tidak netral bisa merusak iklim kerja tempat mereka bertugas. Karena, tidak menutup kemungkinan beberapa ASN memiliki orientasi politik yang berbeda.
"Misal ASN ini pilih A, dan yang satu B. Nah, itu kan bisa ‘cakar-cakaran’ di dalam satu unit,” ujar Trubus.
Ganggu pelayanan publik
Kondisi tersebut, pada muaranya akan merugikan masyarakat. Pelayanan publik menjadi terganggu, termasuk pada kecepatan dan keandalan layanan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan ASN melakukan pungutan liar kepada masyarakat. "Karena ASN-nya butuh duit, butuh anggaran," kata dia.
KASN mencatat, pada 2020-2022, dari 2.073 ASN yang dilaporkan, 1.605 di antaranya (77,5%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN (88,5%) sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Baca: Awas! Pelamar CPNS Bisa Gagal karena 4 Hal Sepele Ini
Pentingnya netralitas ASN juga disuarakan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Pada Juli 2023, Ma'ruf menekankan agar ASN tetap menjaga netralitas dan integritas dalam proses tahapan menuju Pemilu 2024.
Menurut Ma'ruf, netralitas ASN tidak bisa ditawar lagi. Untuk itu, Ma’ruf juga menyerukan kepada seluruh ASN agar ikut memelihara suasana kondusif di wilayahnya masing-masing.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(UWA)
Sentimen: negatif (100%)