Gambar Bacaleg Kian Menjamur di Jalanan Gunungkidul, Ini Respons Satpol PP
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gambar, spanduk maupun baliho bacaleg makin menjamur di jalanan Gunungkidul. Satpol PP Gunungkidul mengklaim rutin melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, sudah tiga kali berkoordinasi dengan Bawaslu berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang berbentuk baliho, spanduk maupun gambar bacaleg. Hasil koordinasi ini diakuinya secara aturan belum ada larangan maupun tata cara pemasangan dikarenakan belum memasuki masa kampanye.
“Upaya koordinasi dengan bawaslu akan terus dilakukan,” katanya, Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA : Gambar Bacaleg Menjamur Sebelum Masa Kampanye, Begini Kata Bawaslu Gunungkidul
Meski demikian, Edy mengakui tak lantas tinggal diam. Selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membindangi penegakkan perda dan ketertiban umum, maka upaya penertiban terus dilakukan.
“Paling tidak dalam satu bulan kami terjun ke lapangan sebanyak dua kali untuk penertiban,” katanya.
Hanya saja, lanjut dia, penertiban tidak hanya menyasar alat peraga sosialisasi milik bacaleg, namun juga menindak baliho, spanduk maupun pamphlet yang tak berizin atau menyalahi aturan. Sebagai contoh, pemasangan tidak boleh di pohon atau tiang listrik.
Selain itu, juga tidak boleh menganggu pemandangan atau menghambat kelancaran arus lalu lintas. “Yang kita tertibkan termasuk spanduk atau baliho bacaleg. Kalua dinilai menyalahi aturan dalam pemasangan, maka kami tertibkan,” katanya.
Masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023. Meski demikian, pada saat sekarang sudah banyak alat peraga sosialiasi milik bacaleg terpasang di berbagai titik.
Menjamurnya gambar spanduk dan baliho bacalon tidak hanya di wilayah perkotaan, namun pemasangan juga sampai di jalan-jalan kalurahan. Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, secara kasat mata sudah banyak gambar-gambar bacalon yang terpasang di pinggir-pinggir jalan atau tempat strategis lainnya.
BACA JUGA : KPU Gunungkidul Membuka Konsultasi untuk Pengajuan Pergantian Bakal Caleg
Meski demikian, pemasangan ini belum masuk kategori pelanggaran kampanye. Pasalnya, hingga sekarang belum memasuki tahapan kampanye sehingga bawaslu belum bisa menindak.
Di sisi lain, hingga sekarang KPU juga belum menetapkan calon tetap sehingga daftar calon masih berpotensi berubah sewaktu-waktu. “Aturan memasang gambar atau alat peraga baru muncul saat masa kampanye. Jadi, selama belum kampanye, maka kami [bawaslu] belum bisa menindak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (88.9%)