Sentimen
Negatif (88%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Diduga Ada Bekingan, DPR Bakal Panggil Para Investor Pulau Rempang

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Diduga Ada Bekingan, DPR Bakal Panggil Para Investor Pulau Rempang

RILISID, Jakarta — Komisi III DPR akan memanggil para pengusaha yang akan berinvestasi di Pulau Rempang sebelum memanggil Kapolri. Karena, patut diduga, para pengusaha tersebut memiliki bekingan dari pihak tertentu.

"Banyak pihak yang terkait dan ada dugaan para pengusaha yang dibekingi para pihak,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Selasa (18/9/2023).

Menurut Sahroni, penyelesaian konflik di Pulau Rempang tidak semudah perkiraan umum. Kasus ini, bisa jadi percobaan dalam proses penegakan hukum. 

Ia pun meminta pemerintah pusat untuk transparan dan akuntabel soal apa yang terjadi di sana.

Menurut dia, jika kedua hal itu tak dilakukan, Pulau Rempang justru bisa menjadi Pulau Preman karena yang berlaku adalah hukum rimba. "Banyak dugaan mafia main di Pulau Rempang,” kata Sahroni, dikutip dari laman resmi dpr.go.id

Diketahui, bentrokan di Pulau Rempang meletus pada 7 September 2023 setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama aparat TNI dan Polri memaksa masuk wilayah itu untuk melakukan pengukuran dan pematokan tanah. Pulau tersebut rencananya akan digunakan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Bentrokan itu menyebabkan trauma mendalam bagi masyarakat. Terlebih aparat sempat melontarkan gas air mata ke arah sekolah dasar yang berada di sana. Meskipun demikian, polisi menyatakan penggunaan gas air mata itu sudah sesuai prosedur. Selain itu, polisi juga menangkap puluhan orang yang disebut sebagai provokator dalam bentrokan tersebut.

Warga Rempang menyatakan mereka tidak menolak proyek Rempang Eco-City tersebut. Hanya saja, mereka meminta agar 16 kampung tua yang berusia ratusan tahun tidak mengalami penggusuran. Sejumlah lembaga pun sempat mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang proyek tersebut. Komnas HAM pada Sabtu lalu, 16 September 2023 pun menyuarakan hal yang sama dan menyebut terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Meskipun mendapatkan banyak tekanan, pemerintah memastikan proyek tersebut akan jalan terus. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan proyek itu harus terus jalan. BP Batam sebelumnya menargetkan warga harus meninggalkan pulau itu paling lama pada 28 September 2023.

Kawasan Rempang Eco-City ini akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata. Untuk tahap awal, PT MEG menggandeng perusahaan Xinyi Glass Holdings Ltd untuk membangun pabrik panel surya di Pulau Rempang. (*)

Sentimen: negatif (88.3%)