Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
DPRD Kota Depok Dapat Laporan Dugaan Pungli di Sekolah Negeri
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Kasus pungutan liar (pungli) di sejumlah SMA Negeri Kota Depok kembali mencuat. DPRD Kota Depok telah menerima laporan tersebut dan meminta oknum guru dan kepala sekolah dipecat karena terlibat pungli.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, beberapa waktu terakhir mendapatkan laporan dari orang tua siswa di SMA Negeri Kota Depok, terkait pungli. Modusnya, guru dan komite sekolah mengadakan rapat dan memutuskan orang tua siswa di pungut sumbangan sukarela, untuk kegiatan di luar kegiatan belajar mengajar.
“Misalnya, jalan-jalan dan kegiatan-kegiatan sejenisnya. Nah ini kan pungutan sumbangan sukarela ini menjadi alat untuk berlindung menjadi kedok ya, bahwa itu adalah sumbangan sukarela,” ujar Hendrik kepada Liputan6.com, Senin (18/9/2023).
Hendrik menjelaskan, sumbangan sukarela tersebut merupakan pungli direstui guru dan komite sekolah yang diputuskan. Akibatnya, orang tua siswa apabila tidak mengikuti keputusan tersebut, anaknya akan mendapatkan perlakuan yang tidak diinginkan di sekolah.
“Sehingga dengan terpaksa mereka mengikuti itu, walaupun tidak semua orang tua siswa itu punya uang,” jelas Hendrik.
Aduan adanya dugaan pengutan liar kepada DPRD Kota Depok merupakan sekolah negeri. DPRD Kota Depok menilai, sekolah negeri tidak boleh melakukan pemungutan uang dengan alasan untuk pembelian buku maupun alasan lainnya.
“Tidak boleh ada pungutan, masalah buku dan lain sebagainya, uang gedung, nggak boleh lagi ada seperti itu,” tegas Hendrik.
Hendrik mengungkapkan, berbagai modus pungutan liar diterima DPRD Kota Depok salah satunya siswa dipaksa untuk menonton kegiatan bola basket. Apabila siswa tidak mengikuti kegiatan nonton tersebut akan diberikan nilai kurang baik.
“Kalau siswa tidak datang mau nonton kegiatan bola basket atau apa, nilainya nggak bagus, lah ini kan enggak benar,” ungkap Hendrik.
Sentimen: negatif (86.5%)