Kuota PPPK Pemkab Luwu Utara 1.852, Tidak Ada CPNS
Rakyatku.com Jenis Media: News
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Arief R. Palallo. (Foto: Pemkab Luwu Utara)
Pemkab Luwu Utara tidak membuka penerimaan CPNS tahun ini, hanya membuka kuota sebanyak 1.852 formasi PPPK, dengan mayoritas formasi untuk tenaga pendidik guna mengisi kekurangan guru di sekolah. Penerimaan PPPK 2023 memberikan prioritas 80 persen bagi tenaga non-ASN atau honorer.
RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara memastikan tidak ada formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Formasi jabatan hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Arief R. Palallo, mengatakan penerimaan CPNS hanya dibuka untuk instansi vertikal, kementerian, dan lembaga.
"Jadi, CPNS tahun ini hanya untuk instansi vertikal saja, sedangkan daerah tidak ada. Daerah hanya boleh mengusulkan PPPK," terang Arief saat dikonfirmasi di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (18/9/2023).
Baca Juga : Pemkab Luwu Utara Serahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2023 ke DPRD
Adapun kuota PPPK, Luwu Utara mendapat 1.852 formasi, terdiri atas tenaga kesehatan 88, tenaga fungsional guru 1.612, serta 152 tenaga fungsional teknis.
"Jumlahnya memang didominasi tenaga pendidik, ini untuk mengisi kekosongan ataupun kekurangan guru di sekolah," tutur mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Luwu Utara itu.
Terkait penerimaannya, Arief menambahkan, pemerintah berkomitmen memberikan kesempatan kepada tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rekrutmen PPPK tahun ini.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Kembali Lakukan Rotasi, Ikhdiani Resmi Jabat Sekretaris Dinas Pendidikan
Sebanyak 80 persen dari formasi yang tersedia dalam penerimaan PPPK 2023 akan diperuntukkan bagi honorer atau tenaga non-ASN, sedangkan 20 persen sisanya terbuka untuk pelamar umum.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), karena mereka telah mengabdi," jelasnya.
Rencananya, penerimaan PPPK berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 terjadi perubahan jadwal.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Serahkan 28 Antropometri di Puskesmas Seko
Pendaftaran yang mulanya dilaksanakan pada 17 September 2023, diundur pada 20 September - 9 Oktober 2023. Sementara, seleksi administrasi 20 September - 12 Oktober 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi 13 - 16 Oktober 2023.
Calon peserta dapat melakukan cek formasi PPPK 2023 secara berkala melalui laman sscasn.bkn.go.id. juga di portal.luwuutarakab.go.id dan bkpsdm.luwuutarakab.go.id.
"Kita bahkan buka layanan sekretariat di kantor BKPSDM Luwu Utara untuk memfasilitasi pendaftar jika ada hal yang ingin ditanyakan. Besok mulai kita buka," ucap Arief.
Sentimen: positif (86.5%)