Sentimen
Negatif (99%)
19 Sep 2023 : 08.04
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Fredrik J Pinakari Jelaskan Kasus Kamaruddin Simanjuntak Berbeda dengan Pengacara Setnov, Ini Perbedaannya

19 Sep 2023 : 08.04 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fredrik J Pinakari Jelaskan Kasus Kamaruddin Simanjuntak Berbeda dengan Pengacara Setnov, Ini Perbedaannya

LENGKONG, AYOBANDUNG — Kasus Kamaruddin Simanjuntak dan Dirut Taspen belum menemui jalan keluar.

Kamaruddin Simanjuntak dan Dirut Taspen terus beradu argumen dengan bersikukuh pada pernyataan masing-masing.

Kamaruddin Simanjuntak yang dijadikan tersangka oleh Dirut taspen membuat Kamaruddin geram dan terus-terusan mencecar Dirut Taspen.

Pihak Dirut Taspen pun mempertanyakan mengapa Kamaruddin Simanjuntak selalu menyerang pribadi kliennya

"Kemudian mengapa fitnah tuduhan penyalahgunaan pengelolaan dana triliunan PT Taspen ini baru muncul di luar persidangan? Dan mengapa rekan KS berbicara menyerang pribadi klien kami?” ujar M Ismak dikutip dari rilis yang didapat Ayo Bandung Senin, 18 September 2023.

Merasa tidak terima kliennya dicecar habis-habisan oleh Kamaruddin Simanjuntak, M. Ismak pun angkat bicara. Pihaknya akan menempuh proses hukum untuk orang-orang yang memperkeruh masalah ini.

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Bandung, Syarat, Ambang Batas, dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Fredrik J Pinakari seorang advokat yang tergabung dalam advokat pembela Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa kasus Kamaruddin Simanjuntak dan Dirut Taspen ini mirip dengan kasus pengacara Setnov pada masa itu.

Dalam YouTube Channel Irma Hutabarat, Fredrik menjelaskan perbedaan iktikad baik dan tidak baik. Ia mencontohkan kasus seorang pengacara yang menjadi tersangka bernama Fredrich Yunadi. Yang merupakan pengacara dari Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam kasus pengacara Setnov sangat berbeda dengan kasus Kamaruddin Simanjuntak, ia pun mencontohkan kasus yang dinamakan tidak beriktikad baik seperti kasus Frederick yang memalsukan dokumen-dokumen kesehatan.

"Tapi itu agak beda. Sangat berbeda kasusnya dengan Kamaruddin. Kalau itu kan obstruction of justice. Bicara tentang dokumen-dokumen kesehatan," ujar Fedrik

"Dipalsukan, lalu memberikan keterangan palsu," potong Irma.

Fredrik J Pinakunary menjelaskan bahwa pengacara Setya Novanto itu berbicara soal kesehatan padahal ia bukan seorang dokter. Ia juga berupaya menghalangi penyidikan dan menggiring opini publik.

"Maka apa yang dimaksud dalam putusan MK itu, yang meredefinisi lagi itu, unsur itkikad baiknya dalam kasus (Fredrich Yunadi) itu tidak ada," ujar Fedrik

Maka dari itu Fedrik mengatakan bahwa upaya Kamaruddin Simanjuntak untuk mendapatkan keadilan tidak bisa didefinisikan sebagai itikad tidak baik.

"Tapi kalau kita bicara dalam kasus Kamaruddin Simanjuntak. Ketika dia berbicara untuk kepentingan Rina Lauwy adalah klien dia, itu betul-betul dalam rangka memperjuangkan kepentingan hukum dari seorang istri,"ujarnya

Bahkan Kamaruddin memiliki banyak bukti yang tidak satu pun diterima oleh pihak kepolisian.

Karena perdebatan soal bukti ini, pengacara hukum ANS Kosasih berniat melanjutkan proses hukum seperti yang diinginkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.

"Kami akan menempuh upaya hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami dari postingan atau komentar tersebut. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk segera menghapus dan/atau menarik kembali postingan dan/atau komentar tersebut untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari," ujar M Ismak dikutip dari Rilis yang didapat Ayo Bandung Senin, 18 September 2023.***

Sentimen: negatif (99.2%)