Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
PBNU Ikut Bersuara Soal Konflik di Pulau Rempang, Minta Investasi Tidak Korbankan Masyarakat
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) angkat bicara terkait konflik di Pulau Rempang.
Gus Yahya meminta masyarakat tidak boleh menjadi korban dari investasi, untuk itu, kesejahteraan rakyat harus nomor satu.
"Kesentosaan masyarakat harus dinomorsatukan. Masyarakat tidak boleh dijadikan korban atas investasi. Investasi harus dikembalikan ke maksud asalnya, yaitu kemaslahatan masyarakat, terutama masyarakat di wilayah destinasi investasi,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Gus Yahya menegaskan investasi harus meningkatkan taraf hidup rakyat, terutama di kawasan tersebut.
"Investasi harus dikembalikan untuk masyarakat banyak, masyarakat tidak boleh menjadi korban, karena itu melanggar tujuan investasi itu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM mengeluarkan sikap terkait dengan bentrok yang terjadi di Pulau Rempang, Batam akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Sikap pertama, meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Kooridinator bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco City sebagai PSN.
"Presiden juga didesak untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang memicu konflik dan memperparah kerusakan lingkungan," ujar Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
Sikap kedua, mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan."Serta menarik seluruh aparat bersenjata di lokasi konflik," imbuh Busyro.
Ketiga, mendesak agar pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini ditempat dan mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), dan berdialogi dengan cara yang damai.
Sikap keempat, mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengevaluasi beragam aturan yang tidak sesuai dengan mandat konstitusi karena menjadikan masyarakat sebagai korban.
Kelima, mendesak Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah yang penuh dengan partisipasi bermakna, melibatkan pihak yang terdampak dan memastikan prinsip keadilan antar generasi.
Sikap keenam, PP Muhammadiyah meminta Kapolri dan Panglima TNI menarik pasukannya di lokasi yang dimiliki masyarakat Pulau Rempang. Mereka juga diminta mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam bentrok yang terjadi 7 September 2023.
Kapolri juga didesak mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam yang terbukti melakukan kekerasan pada masyarkat sipil.
Ketujuh, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kepada perempuan dan anak terdampak brutalitas aparat kepolisian dan pemerintah.
"Terakhir, mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati, serta mengedepankan pendekatan HAM," pungkas Busyro.(wartaekonomi-int/fajar)
Sentimen: negatif (80%)