Sentimen
Positif (66%)
19 Sep 2023 : 06.26
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ibadah Haji

Pengelolaan Dana Haji, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Revisi UU Perlu Disegarakan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

19 Sep 2023 : 06.26
Pengelolaan Dana Haji, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Revisi UU Perlu Disegarakan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

Hal ini guna memberikan gambaran tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang kerap kali disalahartikan oleh umat Islam di Indonesia.

Dia pun mencontohkan banyak masyarakat yang belum mengenal istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji.

Dengan demikian, masyarakat tidak mengetahui secara utuh tugas dan tanggung jawab BPKH dalam pengelolaan dana haji di Indonesia.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut AHY dan Ridwan Kamil Tidak Mungkin Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Nama Lain Mencuat

"Sangat penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH ini yang harus diperbaiki sehubungan dengan perubahan peraturan UU yang ada khususnya UU haji dan juga dalam rangka peningkatan fungsi dan peran BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji," kata Hamdan dalam keterangan resmi BPKH, Senin 18 September 2023.

Aspek yang Harus Diubah

Menurut dia, ada dua paradigma yang harus diubah dalam UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

Pertama terkait UU tersebut seolah-olah mendesain BPKH sebagai lembaga independen yang hanya mengelola dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat dari hasil kelolaan keuangan haji. Sehingga seperti tidak ada hubungannya dengan lembaga lain termasuk Kemenag, padahal kedua lembaga tersebut saling berkolaborasi dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Subianto Respons Isu Polri Akan di Bawah Kementerian jika Dia Jadi Presiden

"Ketika kemenag membutuhkan dana haji maka seakan-akan BPKH sebagai kasir haji. Saya kira pandangan ini harus diubah, BPKH harus dilibatkan dalam seluruh proses ekosistem haji termausk penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)," ujarnya.

Kedua, cara pandang membentuk UU terhadap BPKH di mana UU dibuat aturannya yang begitu sangat rigid. Dia menilai hal ini sebagai bentuk ketakutan pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan tata kelola keuangan haji.

"Saya kira kekhawatiran itu perlu, tapi membuat sangat rigid itu akan menyulitkan BPKH. Ada mekanisme lain yang tidak harus serigid itu dalam rangka menghindari salah kelola. Dua hal ini menjadi konsen dalam perbaikan per UU mengenai keuangan haji," tuturnya.***

Sentimen: positif (66.7%)