PT PP Ajukan Kasasi Soal Gugatan PKPU, Ini Tanggapan Pihak Surya Mas
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk mengajukan kasasi kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Di mana PN Makassar memenangkan penggugat, CV Surya Mas terkait utang-piutang Rp 3,1 miliar. Apa kata pihak CV Surya Mas?
Kasus bermula saat CV Sinar Mas menggugat PP. Pada 29 Agustus, PN Makassar menetapkan PKPU dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. PN Makassar juga menunjuk hakim Burhanuddin SH MH sebagai hakim pengawas. Atas hal itu, PP mengajukan kasasi.
“Kami menyayangkan sikap PT PP yang selama ini memberikan pernyataan-pernyataan sepihak di media massa/masyarakat terkait Putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 9/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.MKS di Pengadilan Niaga pada PN Makassar,” kata tim kuasa hukum CV Surya Mas, Syamsuddin SH MHMM dalam keterangannya, Kamis (14/9).
CV Surya Mas memaklumi kekecewaan PT PP atas Putusan PKPU PN Makassar.
“Namun sikap PTPP yang memberikan asumsi-asumsi sepihak terhadap Putusan PKPU, telah menyebabkan kekisruhan di masyarakat dan mengunderestimate Pengadilan Niaga pada PN Makassar,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menyatakan proses peradilan permohonan PKPU terhadap PT PP telah dilakukan sesuai hukum formil dan materil yang berlaku. Pernyataan-pernyataan PT PP di media massa sebenarnya telah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan.
“Dalil-dalil tersebut telah dibantah oleh klien kami dan majelis hakim telah memutuskan berdasarkan dalil dan bukti-bukti para pihak. Sehingga sangat disayangkan dan merupakan sikap yang kurang etis jika PT PP kemudian mempersoalkan Putusan PKPU dengan asumsi-asumsi sepihaknya,” ucapnya.
Menurut Syamsuddin, perkara PKPU bukanlah perkara tentang menang dan kalah dalam proses peradilan. PKPU sebenarnya adalah proses memberikan solusi kepada debitur untuk merestrukturisasi utang-utangnya kepada para kreditur.
“Oleh karena itu, dengan adanya status PKPU ini, seharusnya PT PP berterima kasih kepada klien kami dan berbesar hati menerima Putusan PKPU sebagai wadah bersilaturrahmi dan bermusyawarah dengan seluruh krediturnya guna menyelesaikan persoalan utang piutang PT PP,” ungkapnya.
CV Surya Mas berharap agar PT PP dapat menerima Putusan PKPU dan menjalankan proses PKPU dengan baik, termasuk mengajukan proposal rencana perdamaian yang baik kepada para krediturnya sehingga tercapai perdamaian yang diinginkan.
“Hal tersebut lebih baik dibanding sibuk membuat pernyataan-pernyataan sepihak yang seolah-olah dizalimi oleh klien kami dan PN Makassar melalui Putusan PKPU. Sebab, justru sebaliknya, klien kami yang telah dizalimi oleh PT PP yang tidak membayarkan utangnya,” bebernya.
Saat ini para kuasa hukum Pemohon PKPU itu telah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sulawesi Selatan. Atas hal itu, tim hukum telah menunjuk pengacara Daeng Hasan SH, Deyske Natalia Londah SH dan Nur Fadly Danial SH dari Kantor Hukum ‘DEYSKE N. LONDAH SH and Partner’s’.
Padahal, kata Syamsuddin, berdasarkan Pasal 16 UU Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan beritikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
“Untuk menilai apakah tindakan kuasa hukum pemohon telah menjalankan profesi advokat dengan itikad baik atau tidak? Hal tersebut belum bisa dijawab karena belum ada pemeriksaan kode etik profesi advokat dari Dewan Kehormatan Peradi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PT PP tengah mengajukan kasasi karena keberatan atas putusan PN Makassar terkait gugatan pemohon PKPU. Kuasa hukum PT PP (Persero) Tbk Irfan Aghasar membenarkan bahwa kliennya sedang dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) lantaran menemukan adanya beberapa anomali dalam perkara ini.
“Kami selaku kuasa hukum PT PP (Persero) Tbk telah mengambil langkah- langkah hukum termasuk membuat pengaduan dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan juga mempersiapkan upaya Kasasi terhadap putusan tersebut,” kata Irfan.
Irfan mengatakan, kasasi ini dilayangkan lantaran secara domisili Perseroan berada di wilayah Jakarta Timur. Akan tetapi, permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
“Nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang. Padahal, nilai itu tidak memenuhi syarat,” ungkap Irfan. (Hfz/Dtk)
Sentimen: negatif (100%)