Sentimen
Negatif (84%)
17 Sep 2023 : 14.10
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

UU Pemilu Dinilai Tak Mampu Jangkau Ruang Gelap Dana Kampanye

17 Sep 2023 : 14.10 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

UU Pemilu Dinilai Tak Mampu Jangkau Ruang Gelap Dana Kampanye

Jakarta: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai belum mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye. Padahal, salah satu penyebab praktik korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik untuk kontestasi pemilu.
 
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan tingginya ongkos politik itu sama sekali tidak tercermin dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Bahkan, ia menyebut banyak laporan dana kampanye yang sekadar basa-basi untuk memenuhi persyaratan.
 
"Oleh karena itu, harus ada revisi atas pengaturan dana kampanye yang selama ini tidak mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye," ujar Titi kepada Media Indonesia, Sabtu,16 September 2023.
 
Ia menjelaskan tingginya biaya politik di Tanah Air ditengarai oleh praktik jual beli perahu atau mahar politik dalam pencalonan dan juga praktik jual beli suara. Titi mendorong UU Pemilu direvisi agar tak sekadar mengatur soal pendanaan selama masa kampanye saja, tapi juga seluruh dana yang digunakan untuk kepentingan peserta dalam kontestasi pemilu.

-?

- - - -
"Jadi dana kampanye mencakup semua dana yang dikeluarkan peserta pemilu dimulai sejak awal tahapan sampai dengan tahapan pelantikan, tentu saja termasuk dana sosialisasi pemilu," terangnya.
 
Titi menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye berbasis teknologi informasi demi menegakan prinsip transparan dan akuntabel. Dibutuhkan pula pembatasan transaksi tunai guna mencegah beredarnya dana ilegal oleh peserta pemilu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: negatif (84.2%)