Ini Daftar Tunjangan PNS yang Dihapus saat Skema Single Salary Diterapkan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apa saja daftar tunjangan PNS yang akan dihapus saat skema gaji tunggal atau single salary diterapkan?
Pemerintah tengah merumuskan mekanisme penggajian baru untuk ASN atau PNS melalui gaji tunggal atau biasa disebut single salary.
Nantinya, jika PNS mengadopsi sistem penggajian tunggal atau single salary, berarti tidak akan ada lagi tunjangan tambahan seperti tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan lainnya.
Adapun tunjangan tambahan yang sebelumnya diterima oleh PNS meliputi tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, dan tunjangan suami/istri.
Menteri PPN Suharso Monoarfa mengatakan, itu merupakan konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN.
Perlu diingat, gaji tunggal atau single salary berarti PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan.
Pendapatan PNS itu merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan, terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Baca Juga: Polsek Bandung Wetan Tangkap Spesial Copet Pengunjung Gasibu Bandung
Tujuan Kebijakan
Suharso menyebutkan bahwa tujuan perubahan komponen gaji PNS adalah untuk menciptakan keadilan.
Dia memberikan contoh bahwa saat ini banyak oknum PNS dengan jabatan tinggi masih menerima penghasilan lainnya di luar gaji.
Di sisi lain, PNS dengan jabatan yang rendah mendapatkan gaji dan tunjangan yang tidak sebanding.
Selain itu, sistem penggajian single salary juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para PNS saat memasuki masa pensiun.
Dalam sistem single salary, akan diatur juga pemberian asuransi kesehatan, asuransi kematian, dana pensiun, dan besaran pemotongan pajak.
Suharso menuturkan, skema gaji tunggal atau single salary akan memastikan bajwa seorang ASN yang pensiun tidak akan kehilangan daya beli, dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala, dan lain sebagainya," katanya.
Aturan Single Salary
Dalam sistem gaji PNS yang baru, akan diterapkan sistem grading.
Grading merupakan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tingkatan dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan demikian, ada kemungkinan PNS dengan jabatan yang sama tapi menerima gaji yang berbeda, tergantung pada penilaian harga jabatan yang didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Itulah info mengenai daftar tunjangan PNS yang akan dihilangkan saat skema single salary atau gaji tunggal diterapkan. Saat ini penggajian tunggal masih dalam tahap uji coba.***
Sentimen: positif (65.3%)