Sentimen
Negatif (61%)
16 Sep 2023 : 15.00
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Senen

Tak Temukan Pelanggaran, KPI Bolehkan TV Tetap Tayangkan Azan yang Tampilkan Ganjar

16 Sep 2023 : 15.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tak Temukan Pelanggaran, KPI Bolehkan TV Tetap Tayangkan Azan yang Tampilkan Ganjar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak menemukan pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun televisi swasta.

Oleh karenanya, untuk saat ini, KPI tak melarang tayangan tersebut tetap ditampilkan di televisi.

“KPI menilai (tayangan azan Ganjar Pranowo) tidak melanggar. Jadi boleh saja (tetap ditayangkan),” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Tulus mengatakan, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam tayangan yang melibatkan bakal capres berkaitan dengan tahapan pemilu dan konten yang ditampilkan.

“Untuk selanjutnya akan kita lihat perkembangan tahapan pemilu dan kontennya,” ujarnya.

Baca juga: Menyoal Tayangan Azan Ganjar, KPI dan Bawaslu Sama-sama Tak Melihat Adanya Pelanggaran

Menurut KPI, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar tak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pasalnya, kata Tulus, hingga kini, Ganjar masih berstatus sebagai bakal capres. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Lagi pula, Tulus menyebut, tayangan azan tersebut tak memuat tulisan atau gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih politikus PDI-P itu.

“Sehingga, statusnya sama saja dengan masyarakat umum, tayangannya juga cuma seperti itu saja, tidak ada tulisan, gambar, dan sebagainya,” katanya.

Keputusan KPI ini, lanjut Tulus, sejalan dengan penilaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun keputusan KPI terkait tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo ini diambil pada 13 September 2023 melalui rapat pleno.

Sebelum mengambil keputusan, KPI lebih dulu memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi. Proses klarifikasi digelar Senin (11/9/2023).

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat.

Ke depan, KPI mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: Megawati Anggap Jokowi Punya Peran Penting untuk Tentukan Cawapres Ganjar

“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” demikian siaran pers KPI Pusat.

“Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” lanjut siaran pers.

Sebelumnya, kemunculan Ganjar dalam tayangan azan maghrib di sebuah stasiun televisi jadi sorotan. PDI-P membantah bahwa pihaknya berupaya melakukan politik identitas dengan menampilkan sosok Ganjar dalam tayangan tersebut.

"Bukan (politik identitas). Pak Ganjar Pranowo ini sosok yang religius. Religiusitasnya tidak dibuat-buat,” kata Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto saat dijumpai di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Baca juga: Soal Kemungkinan Merapat ke Prabowo atau Ganjar, Demokrat: Minggu Depan Kami Sampaikan

Namun demikian, tayangan tersebut mendapat perhatian dari Bawaslu. Bawaslu mengaku langsung bergerak untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran dalam tayangan itu.

Meski begitu, Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sulit untuk menyatakan pihak-pihak terkait melanggar ketentuan.

Sebab, kata Bagja, pendaftaran bakal capres belum dibuka oleh KPU sehingga Ganjar tak dapat dianggap peserta Pemilu 2024 kendati telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.

"Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu. Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada beliau ini peserta pemilu, bukan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (61.5%)