Single Salary Bikin PNS Makin Hedon, Segini Nominal Gaji yang Cair Tiap Bulan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- pemerintah akan mengubah sistem penggajian PNS menjadi sistem single salary atau gaji tunggal, hal ini sudah disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Kebijakan perubahan sistem penggajian menjadi single salary menjadi prioritas dalam rencana kerja pemerintah tahun 2024 mendatang.
Dengan adanya skema single salary semua tunjangan yang melekat akan dihapus dan digantikan oleh satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhannya hal ini berlaku baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini sistem single salary masih dalam tahap percobaan dan telah diberlakukan di KPK dan PPATK selaku pilot project program ini.
Sementara untuk PNS di instansi lain masih berpacu pada kebijakan lama yaitu yang termuat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam PP tersebut telah diatur secara terperinci besaran gaji yang berhak diterima oleh masing-masing golongan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Kemungkinan Diundur, BKN Jelaskan Penyebabnya
Berikut ini adalah rincian gaji PNS berdasarkan peraturan yang masih berlaku saat ini:
1. Golongan I mendapatkan uang sebesar Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500.
2. Golongan II mendapatkan uang sebesar Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000.
3. Golongan III mendapatkan uang sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000.
4. Golongan IV mendapatkan uang sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.
Nominal tersebut pada tahun 2024 nanti akan alami kenaikan hingga 8 persen seperti yang diumumkan Jokowi pada RUU APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu.
Selain mendapatkan gaji pokok saat ini PNS juga akan menerima sejumlah dana dari tunjangan berikut ini:
1. Tunjangan suami istri
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan makan
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja.
Apabila sistem single salary telah diberlakukan maka sejumlah tunjangan tersebut akan dijadikan satu dengan komponen gaji pokok.
Namun khusus untuk tunjangan kinerja akan tetap diberikan secara terpisah karena akan dihitung berdasarkan bobot kinerja PNS tersebut.
Dengan kondisi tersebut dapat dipastikan gaji PNS akan semakin naik dalam sekali pencairan sehingga tingkat kesejahteraan makin tinggi.***
Sentimen: positif (80%)