Sah, Pagu Anggaran Kemdikbudristek Tahun 2024 Jadi Rp98 Triliun
Jurnas.com Jenis Media: News
Mutiul Alim | Sabtu, 16/09/2023 14:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI mengesahkan pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Tahun 2024 sebesar Rp98 triliun. Pagu ini meningkat dari pengajuan sebelumnya Rp97 triliun.
Peningkatan anggaran sebesar Rp1 Triliun adalah untuk belanja pegawai, dengan rincian: 1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) NonPNS sebesar Rp454 miliar; 2. Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) NonPNS sebesar Rp210 miliar; dan 3. Gaji Pokok dan Tunjangan melekat PNS Kemendikbudristek sebesar Rp620 miliar.
"Kepercayaan kepada Kemdikbudristek untuk mengelola anggaran pendidikan yang lebih besar, tentunya akan sangat berdampak pada penguatan program-program prioritas dalam memastikan layanan pendidikan, pemajuan kebudayaan, riset dan teknologi secara lebih berkualitas," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam siaran pers pada Jumat (16/9).
Hetifah Sjaifudian dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), mengapresiasi kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar delapan persen. Dia berharap kenaikan ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh ASN Kemdikbudristek dalam berkinerja ke depan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Mendikbudristek dan jajarannya karena selama tahun 2023 telah menunjukkan kerja samanya yang baik sebagai mitra dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia. Semoga tujuan mulia kita bersama bisa diraih," ujar Hetifah.
Sementara itu, Djohar Arifin Husin dari Fraksi Gerindra menyampaikan ucapan selamat, seraya berharap anggaran tersebut bisa memacu peningkatan kinerja Kemdikbudristek.
"Kami menyetujui pagu anggaran Kemendikbudristek tahun 2024," ucap Djohar.
TAGS : Pagu Anggaran Kemdikbudristek DPR RISentimen: positif (96.2%)