Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Senayan, Jagakarsa
Partai Terkait
Tokoh Terkait
HEADLINE: Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah, Dampaknya?
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta segera berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Saat ini, nasib Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menterinya telah menggelar rapat internal kabinet untuk membahas RUU DKJ. Rapat yang diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini digelar di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
Lewat akun instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," ujar Sri Mulyani dalam postingannya di akun @smindrawati, seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Dia menambahkan, RUU DKJ yang tengah digodok pemerintah ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ucap Sri Mulyani.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan bahwa perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta masih dibahas pemerintah bersama DPR.
RUU DKJ, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih membutuhkan waktu yang panjang.
"Iya belum. Masih dibahas di RUU. Masih panjang," ujarnya saat ditemui di sela kegiatan menanam pohon di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Karena itu, Heru belum bisa berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta, termasuk poin-poin utama yang dibahas dalam rapat terbatas mengenai hal tersebut.
"Intinya masih dibahas," katanya singkat.
Secara terpisah, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko juga menuturkan bahwa perubahan tersebut masih dalam proses panjang dan akan dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
"Masih proses ya. Tunggu saja. Ini kan masih proses. Nanti juga ada proses bersama dengan teman-teman DPRD juga pasti akan ada pembahasan," kata Sigit saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
RUU DKJ Masuk Prolegnas Prioritas 2023Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati memasukkan RUU DKJ ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menuturkan RUU DKJ masuk Prolegnas Perubahan Kedua RUU Prioritas 2023 atas usulan Baleg. RUU tersebut nantinya akan mengubah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Itu usulan badan legislasi dan sampai sekarang belum diusulkan (pemerintah). Kalau sekarang pemerintah punya usulan, itu domain pemerintah, bukan di kita," ujar Awiek saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Namun begitu, hingga saat ini Prolegnas Perubahan RUU Prioritas 2023 tersebut belum disahkan di rapat paripurna DPR RI. Karena itu, Awiek belum bisa bicara banyak soal RUU yang akan mengubah status Jakarta tersebut.
"Karena berdasarkan penyusunan prolegnas itu, UU tentang Ibu Kota Jakarta (UU 29/2007) itu direvisi menjadi (RUU DKJ) usulan badan legislasi. Maka akan segera melakukan penyusunan RUU ketika nanti prolegnas sudah disahkan. Tapi sampai sekarang prolegnas belum disahkan di rapat paripurna," ucap Awiek.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menuturkan, pihaknya tidak dilibatkan secara langsung dalam penyusunan draft RUU DKJ. Sebab, proses pembuatan UU merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.
Meski begitu, DPRD DKI tetap proaktif memberikan masukan-masukan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-Perpindahan Ibu Kota Negara.
"Memang DPRD tidak terlibat secara yuridis formal lah, maka DPRD mengambil inisiatif untuk turut terlibat dalam proses tersebut dengan membentuk Pansus DKI Jakarta Pasca-IKN," ujar Pantas saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Pantas menjelaskan, Pansus Jakarta Pasca-IKN nantinya akan proaktif memberikan masukan-masukan untuk merumuskan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara melalui RUU DKJ. "Sehingga betul-betul aspirasi masyarakat di DKI Jakarta terakomodir dalam undang-undang tersebut," katanya.
Pantas yang ditunjuk menjadi Ketua Pansus Jakarta Pasca-IKN ini menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang Pemprov DKI Jakarta untuk membahas sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan materi draft RUU DKJ.
"Hari Selasa ini pansus mengundang eksekutif untuk rapat terakhir untuk kemudian nanti bisa menghasilkan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat DKI Jakarta," ucapnya.
Politikus PDIP ini mengaku, Pansus Jakarta Pasca-IKN belum menerima draft RUU DKJ. Karena itu, dia belum bisa bicara banyak soal poin-poin perubahan dalam RUU tersebut.
"Hanya yang kita dengar salah satunya namanya berubah dari DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. Kemudian yang kedua Jakarta sebagai kota global dan menjadi pusat perekonomian terbesar di Indonesia," ujar Pantas.
"Nah kemudian beberapa kekhususan-kekhususan dari DKI sekarang ini mungkin akan dipertahankan, disesuaikan dengan ciri-ciri kekhususan yang ada di DKI Jakarta," sambungnya.
Lebih lanjut, Pantas berharap, berubahnya status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara akan membawa dampak positif, di antaranya memperlambat laju pertumbuhan penduduk. Sebab, menurutnya, beban Jakarta saat ini sudah sangat padat dan berat.
"Kemudian kita harapkan ada perhatian yang lebih serius dari semua pihak tentang Jakarta ke depan ini," ucapnya.
Tak hanya itu, pemindahan ibu kota negara ini juga diharapkan membawa dampak positif terhadap seluruh wilayah Indonesia.
"Harapan kita dengan pindahnya ibu kota, aspek pemerataan itu bisa terjadi di seluruh wilayah Indonesia, tidak lagi hanya bertumpu di Jakarta, tetapi ya di Nusantara juga kita harapkan bisa menjadi poros, magnet baru untuk pemerataan di seluruh wilayah Indonesia," ucap Pantas Nainggolan menandaskan.
Sentimen: positif (100%)