Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka
Yosep Parera
Johanis Tanak
Dadan Tri Yudianto
Hasbi Hasan
Dugaan Pelanggaran Etik Buntut Pertemuan Pimpinan KPK dan Tahanan Korupsi Masih Didalami Dewas
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menggelar pertemuan dengan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto.
Sosok pimpinan yang dimaksud adalah Johanis Tanak. Pertemuan tersebut terjadi di lantai 15 Gedung Merah Putih pada Jumat, 28 Juli 2023.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho tak menampik adanya dugaan pertemuan pimpinannya dengan tersangka yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan itu. Dia juga sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK yang dimaksud.
"Iya pimpinan. Kita akan mengumpulkan alat bukti," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK.
Baca Juga: PKS Restui Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan, PKB: Terima Kasih
Saat ditanya soal agenda pemanggilan Johanis Tanak untuk mengonfirmasi pertemuan tersebut, Dewas belum merinci lebih lanjut.
"Belum, belum ada (agenda pemanggilan). Kita masih dalami laporannya," ujarnya.
Publik Diminta Tunggu Hasil PemeriksaanWakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta publik menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan Dewas terkait dugaan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang berstatus tahanan korupsi dibawa ke lantai 15 ruang pimpinan KPK.
"Ikuti saja prosedur ketentuan yang akan atau sedang dilakukan oleh Dewas. Mohon menunggu di Dewas saja," ujarnya saat menggelar keterangan pers di KPK.
Kemungkinan, Dewas akan menyampaikan klarifikasi dugaan pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Johanis Tanak dalam waktu dekat.
Baca Juga: Sifat Ganjar Pranowo Dibongkar Orang Terdekat, Jarang ke Kantor Saat Jadi Gubernur Jateng
Kasus Dadan Tri YudiantoRangkaian kasus yang menjerat Dadan Tri Yudianto (DTY) berawal saat Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) menghubunginya melalui telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacaranya.
HT meminta bantuan DTY untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah. HT juga meminta DTY mengecek pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan KSP ID.
DTY yang menyanggupi permintaan tersebut, mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Sebagai imbalan, DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana. Sejak saat itu, ketiganya terus berkoordinasi dan mengupayakan komunikasi dengan Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara di MA.
Atas perbuatannya tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sentimen: negatif (99.6%)