Sentimen
Negatif (99%)
16 Sep 2023 : 11.41
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Kab/Kota: Kairo

Kasus: Teroris

Anggap Deportasi Mahasiswa Sulawesi Cacat Prosedural, Keluarga Minta Kemenlu Audit Oknum KBRI Mesir

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

16 Sep 2023 : 11.41
Anggap Deportasi Mahasiswa Sulawesi Cacat Prosedural, Keluarga Minta Kemenlu Audit Oknum KBRI Mesir

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keluarga Korban Deportasi, Bunyamin Yapid meminta kepada Menlu RI, Retno Marsudi agar melakukan audit terhadap oknum KBRI di Mesir. Hal ini buntut adanya deportasi tiga mahasiswa asal Sulawesi yang dianggap cacat prosedural.

Oknum tersebut, menurut Yamin, masing-masing inisial H, RS, A dan AG.

"Ibu Menlu tolong diaudit diperiksa staf KBRI di sana (Mesir),"katanya kepada wartawan, Kamis, 14 September 2023.

Kata Yamin-- sapaan akrabnya, pemulangan tiga mahasiswa asal Sulawesi diduga kuat melibatkan unsur suku, agama, dan ras (sara). Sebab bukan hanya mahasiswa Sulawesi yang bermasalah tetapi hanya tiga orang itu yang kena masalah.

"Ini ada unsur sara, antara Sulawesi dan Jawa kenapa mesti ditunggangi,"tegas Yamin.

Yamin mengungkapkan agar kasus tersebut bisa segara diungkapkan sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Oknum KBRI harus diaudit, supaya kedepan tidak ada main-main lagi dan tidak terjadi kasus serupa,"ungkapnya.

Dirinya mengaku kecewa adanya oknum KBRI yang bertindak demikian. Sebab seharusnya KBRI menjadi wadah dan pelindung bagi mahasiswa di perantauan.

"Sangat menyedihkan ada penangkapan lagi, harusnya KBRI pelindung warga negara harusnya aman colling down, jangan jangan ada oknum KBRI yang mengompori di sana, kalau sudah bosan ngurus mahasiswa lebih baik angkat kaki dari sana, masih banyak yang bisa menggantikan,"tegasnya.

Yang anehnya lagi kata Yamin, tiga mahasiswa yang dipulangkan ke RI ditangkap National Security. Artinya mereka terkesan seperti teroris.

"Cara penangkapan kenapa densus 88 (National Security) yang turun, itukan dianggap teroris, surat penangkapan atas dasar apa? Ini terkesan dipaksakan ada oknum KBRI yang jadi pahlawan,"jelasnya.

Padahal kata dia, sebelumnya kasus tersebut sempat ditolak polisi Mesir dan diminta diselesaikan secara internal.

"Kasus ini pernah ditolak polisi Mesir karena tidak cukup bukti, diminta selesaikan secara damai dan internal,"pungkasnya.

Sementara itu, Direktur PWNI Kemenlu, Judha Nugraha mengungkapkan terjadi perselisihan antar mahasiswa/pelajar Indonesia di Kairo, Mesir pada Juli 2023 pasca Turnamen Futsal Cordoba Cup yang berujung kekerasan fisik dan pengerusakan. 

Rangkaian insiden tersebut menyebabkan Pihak Berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023. Ketiganya kemudian dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir.

Sejak awal kejadian, KBRI Kairo telah lakukan berbagai upaya pengayoman dan pelindungan WNI, antara lain.

• Memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali;

• Mengadakan pertemuan Duta Besar RI dengan pihak kekeluargaan sebanyak empat kali;

• Melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan;

• Melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan;

• Memastikan pemenuhan hak-hak tiga WNI sesuai hukum yang berlaku di Mesir;

• Memberikan layanan dokumen kekonsuleran;

• Memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Tanah Air.

Dalam melakukan pengayoman dan pelindungan, KBRI Kairo bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip pelindungan sebagaimana diatur dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri, yaitu bahwa pelindungan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional.

"Kemlu mengimbau para WNI khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir untuk menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia. Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir,"kata Judha melalui keterangan resminya. 

Sentimen: negatif (99.8%)