Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak
Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Kabulkan Permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk Lanjut ke Persidangan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Perselisihan diantara Kamaruddin Simanjuntak dengan ANS Kosasih, Dirut PT Taspen terus mengeruh.
Konflik yang melibatkan keduanya belum juga menemukan titik terang dan semakin menjadi sorotan publik.
Merasa terus disudutkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Muhammad Ismak selaku kuasa hukum Dirut PT Taspen, ANS Kosasih menjelaskan bahwa Antonius Kosasih akan menempuh jalur hukum.
Ismak mengungkap bahwa hal tersebut dilakukan Dirut PT Taspen sebagai wujud perbaikan harkat dan martabat juga keluarganya, terkhusus anak-anaknya, akibat fitnah dan berita bohong yang kemudian menjadi viral.
Kuasa hukum Dirut PT Taspen juga membantah semua tudingan yang dilontarkan Kamaruddin Simanjuntak kepada kliennya.
"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat klien kami," ujar Ismak dari rilis yang diterima ayobandung pada Rabu, 13 Agustus 2023.
Ismak menegaskan bahwa pihak Dirut PT Taspen, ANS Kosasih akan mengabulkan permintaan Kamaruddin Simanjuntak dimana perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan.
Baca Juga: Tabel Besaran Gaji PNS 2024 Terbaru, Segini Besaran Nominal untuk Golongan III
"Jadi supaya clear, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan," tegas Ismak.
"Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Hal tersebut lantaran Kamaruddin Simanjuntak menyebut Dirut PT Taspen diduga mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang capres di Pemilu 2024 dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Tidak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak bahkan menyebut Dirut PT Taspen, ANS Kosasih memacari dan menikahi wanita-wanita beda agama secara ghoib.
Namun semua tudingan Kamaruddin Simanjuntak telah dibantah oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih lewat kuasa hukumnya.
Dirut PT Taspen beserta tim kuasa hukumnya tetap bertekad untuk menempuh jalur hukum atas semua pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dianggap fitnah.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ungkap kuasa hukumnya.***
Sentimen: negatif (79.5%)