Sentimen
Negatif (99%)
15 Sep 2023 : 16.14
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PT Taspen, PLN

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Jadi Saksi Soal Kasus Korupsi Pertamina, Dahlan Iskan Diperiksa KPK Hari Ini

15 Sep 2023 : 16.14 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jadi Saksi Soal Kasus Korupsi Pertamina, Dahlan Iskan Diperiksa KPK Hari Ini

AYOBANDUNG.COM -- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Pria yang juga pernah menjadi wartawan itu tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 9.15 WIB dengan mengenakan kemeja bergaris putih abu-abu dan celana panjang biru tua.

Dahlan Iskan mengaku tidak mengerti saat ditanya terkait agenda pemeriksaan. Ia malah mengabsen dan menyapa satu per satu awak media yang menghampirinya.

"Ini dari mana? Dia dari mana itu? (Pemeriksaan) Enggak ngerti" kata Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, dilansir dari Suara.com pada Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Hore! RUU ASN Jamin PPPK Dapat Pensiunan, Meski Pindah Kerja Tetap Dapat Untung

Ia lalu tersenyum dan beranjak meninggalkan wartawan untuk masuk ke lobi Gedung Merah Putih.

KPK telah memanggil Dahlan Iskan pada pekan lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan mantan Menteri BUMN itu mengaku tidak bisa hadir dan menggeser jadwal pemeriksaan pada hari ini.

"Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa sebagai saksi," ungkap Ali Fikri.

Tapi Ali enggan membeberkan soal materi pemeriksaan yang hendak ditanyakan penyidik KPK kepada Dahlan. Sebab pemeriksaan belum terlaksana.

Saat ini KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum diumumkan secara resmi kepada publik. KPK tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih mencari dan melengkapi alat bukti yang cukup.

Penyidik KPK juga mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Sebab, para tersangka harus dilepaskan jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Terus Menyerang ANS Kosasih, Kuasa Hukum Dirut Taspen: Di Mana Iktikad Baiknya?

Selain itu, KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, meliputi eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Sentimen: negatif (99.6%)