Genjot Pemulihan Ekonomi, Pemkot Kediri Tetap Prioritaskan Perlindungan Konsumen
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri terus berupaya memulihkan perekonomian masyarakat. Tidak hanya sekedar menggerakkan perdagangan, namun juga memberi perlindungan hak konsumen berkaitan dengan validitas berat barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan, pemulihan ekonomi yang kita giatkan ini tidak boleh membuat pelaku usaha sembarangan dalam berjualan, ia meminta para pelaku usaha tetap menjunjung tinggi kejujuran dalam berdagang.
“Ada hak konsumen yang harus dipenuhi, seperti transparansi bobot, validitas timbangan dan alat ukur lainnya. Jadi tidak hanya gencar mencari untung saja, namun para pelaku usaha juga wajib memperhatikan kualitas dan kuantitas produk,” ujar Mas Abu.
Mas Abu menambahkan, tidak sedikit pelaku usaha di Kota Kediri yang merambah penjualannya hingga luar Kota. Tentu akan berpengaruh pada kredibilitas pelaku usaha. Sehingga antara penjual dan pembeli saling menjaga kepercayaan.
“Saya harap baik antara pedagang dan pembeli sama-sama untung. Pedagang untung mendapat uang, pembeli pun untuk mendapat barang yang sesuai,” tambahnya.
Dengan hal tersebut, Pemkot Kediri melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Tambang Kota Kediri mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Metrologi Legal) pada Senin (25/10) pagi, bertempat di Lotus Hotel Kediri.
Kepala Disperdagin Tanto Wijohari menyampaikan kegiatan ini menjadi wadah para pelaku usaha yang memiliki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) mengetahui pentingnya melakukan peneraan.
“Jangan sampai para pelaku usaha baik IKM dan UKM Kota Kediri yang siap melakukan perdagangan ekspor ternyata timbangannya tidak terstandar. Dengan kegiatan ini, para pelaku usaha diberi pengetahuan tentang kesesuaian bruto dan netto yang tertera di kemasan dan berat produk sebenarnya,” ujar Tanto.
Ia juga menambahkan hal ini juga sebagai pengingat pelaku usaha untuk melakukan tera ulang pada alat UTTP yang dimiliki. Diharapkan ke depan pelaku usaha di Kota Kediri dapat memajukan usahanya dengan SOP yang dijalani, salah satunya kesesuaian timbangan.
Acara ini juga diisi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, Bea Cukai Kediri, dan Polresta Kediri. Acara ini akan diselenggarakan hingga Rabu (27/10) dan diikuti secara bertahap sebanyak 50 perserta per hari yang terdiri dari pelaku usaha pemilik alat UTTP, mahasiswa dan siswa. [nm/kun]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Post navigation
Sentimen: positif (96.2%)