Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Tokoh Terkait
KPI Putuskan Tayangan Azan Ganjar Pranowo di TV Bukan Pelanggaran
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Khanif Lutfi |
Kamis 14-09-2023,16:32 WIBGanjar Pranowo muncul di azan magrib--
Azan Ganjar Pranowo - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan, tayangan azan yang menampilkan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di stasiun TV swasta di bukan pelanggaran.
Alasan azan Ganjar Pranowo bukan pelanggaran karena saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan, bahwa keputusan KPI tersebut merupakan hasil rapat pleno anggota KPI pada hari Rabu (13/9).
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus, Kamis 14 September 2023.
Tulus menjelaskan bahwa klarifikasi itu diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar dalam tayangan azan magribnya, yaitu RCTI dan MNC TV.
"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," kata Tulus.
BACA JUGA:
Tulus menyebut status Ganjar dalam tayangan azan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden.
"Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," kata Tulus Santoso.
Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan bahwa KPI terus aktif memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI meminta klarifikasi stasiun televisi swasta yang menayangkan bacapres Ganjar Pranowo di tayangan azan magrib.
"Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut dan kami minta segera klarifikasi Lembaga Penyiaran yang menayangkan," ujar Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aliyah kepada wartawan, Sabtu 9 September 2023.
KPI telah mengirim surat kepada stasiun televisi milik Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: netral (94.1%)