Sentimen
Negatif (99%)
14 Sep 2023 : 18.17
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PT Jasa Marga

Kab/Kota: Karawang

Kasus: Maling, korupsi

Tokoh Terkait

Jasa Marga Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ yang Seret Nama Mantan Direktur Utamanya

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

14 Sep 2023 : 18.17
Jasa Marga Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ yang Seret Nama Mantan Direktur Utamanya

PIKIRAN RAKYAT – Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ diduga dikorupsi hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Direktur Utama PT Jasa Marga Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) periode 2016-2020.

Pihak Jasa Marga angkat suara terkait penetapan status tersangka dalam proyek bernilai Rp13,5 triliun itu. Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Lisye berkomitmen Jasa Marga akan mendukung proses hukum yang berjalan. Selain itu, dia juga memastikan kasus tersebut tidak berdampak pada seluruh kegiatan perusahaan.

"Kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan. Baik secara operasional maupun keuangan," kata Lisye dalam siaran persnya, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: KPK Panggil Dahlan Iskan yang Jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

Lisye menegaskan Jasa Marga akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga. Dia meyakini kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja maupun perencanaan bisnis yang dilakukan Jasa Marga ke depannya.

Tak hanya itu, kata dia, dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga terus berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Empat tersangka maling uang rakyat proyek Tol MBZ

Selain Djoko Dwijono, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung. Mereka adalah Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting. Sementara IBN, ditetapkan tersangka jauh sebelum ketiga orang tersebut.

Baca Juga: Prabowo Subainto Terima Kunjungan Ridwan Kamil, Banjir Dukungan untuk Jadi Pasangan di Pilpres 2024

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terungkap dari temuan adanya dugaan perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang agar menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan tersebut, hasil perhitungan sementara Kejagung sebut telah merugikan negara Rp1,5 triliun.

Kuntadi menuturkan dalam kasus ini setiap tersangka punya peran masing-masing. DD selaku Dirut JCC diduga bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender yang sudah diatur sebelumnya. Kemudian, tersangka YM sebagai Ketua Panitia Lelang JJC diduga turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.

"Dan saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," tutur Kuntadi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kini para tersangka tengah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Sentimen: negatif (99.2%)