Pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024
Alinea.id Jenis Media: News
Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari kalender. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
"Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantornya, Selasa (12/9).
Ia melanjutkan, penetapan jumlah libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1983. "Penetapan ... dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya."
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 juga menjadi rujukan bagi instansi pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja.
Setelah penetapan, Menpan RB bakal menyusun Rancangan Keputusan Presiden (Rankepres) Cuti Bersama Pegawai ASN 2024. Pun menyiapkan peraturan bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," imbuhnya, menukil laman Kementerian Agama (Kemenag).
Di sisi lain, Muhadjir menyampaikan, dalam rapat koordinasi (rakor) penetapan libur nasional itu turut membahas usulan perubahan nomenklatur Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kritus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
"Kementerian Agama akan menyusun usulan keppres atas perubahan nomenklatur dimaksud," ujarnya.
Sentimen: negatif (57.1%)