Sri Mulyani Buka-bukaan Nasib Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
Keuangan News
Jenis Media: Nasional

KNews.id – Usai ibu kota pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur, Jakarta tidak akan lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI). Nantinya, status Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta alias DKJ.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat soal persiapan aturan khusus DKJ di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan dalam UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” sebut Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram pribadinya @smindrawati.
Menurutnya nantinya akan ada undang-undang baru untuk mengatur DKJ. Rancangan UU DKJ menurutnya akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” beber Sri Mulyani. (Zs/Dtk.F)
Sentimen: netral (57.1%)