Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
KPK Kembali Panggil Windy Idol Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
Selain Windy Idol, tim penyidik juga akan memeriksa lima pegawai MA di antaranya Jepi, Ismail, Tomi W, M Yasin, dan Sustrisno. Tak hanya mereka, KPK juga memanggil satu pihak wiraswasta yakni Hardianko.
"Hari ini (14/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya, Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana diduga mengetahui penggunaan uang suap oleh Hasbi Hasan. Riris Riska diketahui merupakan istri dari Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, tersangka dalam perkara ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan. Windy Idol dan Riris Riska diperiksa pada Selasa, 15 Agustus 2023.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Di hari yang sama, tim penyidik juga sempat memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman. Terhadap Andhika, tim penyidik mencecar soal prosedur penanganan perkara di MA.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan Tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," kata Ali.
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).
Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:
Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Sale Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara Eko Suparno (ES) selaku pengacara Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.Sentimen: positif (80%)