Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Jasa Marga
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Johanis Tanak
Asep Guntur
Ronald Worotikan
Dadan Tri Yudianto
Muhammad Idris Froyoto Sihite
Dewas Benarkan Johanis Tanak Bertemu Tahanan Korupsi di Lantai 15 Gedung KPK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bertemu dengan tahanan korupsi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.
“Kalian sudah tahu toh, kok kalian nanya saya. Wartawan ini lebih tahu dari pada saya,” kata Anggota Dewas Albertina Ho pada Kamis, 14 September 2023.
Lebih lanjut Albertina juga mengonfirmasi bahwa Johanis Tanak dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik lantaran bertemu dengan tahanan kasus korupsi yang tengah menjalani proses penyidikan di KPK.
Johanis Tanak bertemu dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto di lantai 15 kantor KPK. Diketahui, Dadan adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Jasa Marga Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ yang Seret Nama Mantan Direktur Utamanya
“Iya, pimpinan,” ucap Albertina.
“Kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri,” katanya menambahkan.
Dikatakan Albertina, pihaknya akan segera memanggil Johanis Tanak untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun, dia belum mengetahui persis kapan Johanis Tanak akan diperiksa.
“Kita masih dalami dulu ya laporannya,” ujarnya.
Dia memastikan Dewas KPK juga akan memeriksa kamera pengawas atau CCTV di gedung KPK untuk menelisik pertemuan Dadan dan Johanis Tanak.
Menurut Albertina, pengecekan kamera pengawas tersebut juga dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
“Nanti akan dicek (CCTV) semua ya, kan kita akan pengumpulan bukti,” tutur Albertina.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan membeberkan secara gamblang soal isu pertemuan Johanis Tanak dengan Dadan.
Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan tersangka korupsi oleh penyidik dilakukan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, lantai 15 adalah tempat para pimpinan KPK.
"Kami hanya bisa menjelaskan sejauh ini dalam pemeriksaan setiap tahanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka ataupun saksi selalu dilakukan di lantai dua," ucap Ali.
"Saya hanya ingin sampaikan setiap pemeriksaan tersangka itu yang kami tahu di lantai dua," katanya menambahkan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ditawari Megawati Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Bisa Saja Muncul Nama Lain
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjalani sidang etik di dewas KPK.
Sementara itu, Johanis Tanak hari ini menjalani sidang putusan pelanggaran etik terkait percakapannya dengan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite.
“Besok (hari ini) rencananya (sidang etik) jam 10.00 WIB, kalau gak salah ya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan pada Rabu, 13 September 2023.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, Albertina menyebut persidangan agenda pembacaan putusan akan digelar secara terbuka.
Akan tetapi, Albertina mengatakan bahwa agenda sidang putusan kemungkinan akan ditunda apabila Johanis Tanak tidak bisa hadir. Sebab, dia menyebut Johanis Tanak tengah dalam suasana berduka.
“Tapi begini pak JT (Johanis Tanak) barusan ada orang tuanya meninggal. Jadi kita liat saja besok kalau beliau datang kita sidang, kalau beliau tidak datang mungkin kita tunda,” ucap Albertina.
Selama jalannya persidanga etik, Dewas KPK telah rampung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka adalah empat pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, serta para ahli.
Baca Juga: Putri Candrawathi Rayakan Ultah di Balik Jeruji, Anaknya: Happy Birthday, Cepat Pulang Ma
Selain itu, Johanis Tanak juga sudah mengajukan enam saksi meringankan untuk memberikan keterangan di dalam persidangan dugaan pelanggaran etiknya.
Adapun dua dari enam saksi tersebut yaitu Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyelidikan Ronald Worotikan.
Johanis Tanak diduga melakukan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan Idris Sihite ketika KPK sedang menyelidiki perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Keduanya saling bertukar pesan lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Potongan percakapan antara keduanya sempat viral di media sosial. Johanis Tanak diketahui sempat mengirimkan pesan kepada Idris Sihite dengan kalimat "bisalah kita cari duit."
Belakangan, Johanis Tanak mengaku percakapan itu terjadi sebelum KPK melakukan penyelidikan di Kementerian ESDM.
Atas perbuatannya, Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.***
Sentimen: negatif (100%)