Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Ungkap 1.462 Kasus Korupsi di Daerah, Mayoritas Gratifikasi dan Suap
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap, hingga 11 September 2023, ada 1.462 perkara korupsi di daerah.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perkara suap dan gratifikasi sebanyak 958 kasus.
Data ini Firli sampaikan di hadapan puluhan kepala daerah dalam acara Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
“Yang paling banyak adalah gratifikasi dan penyuapan, itu paling banyak 65,5 persen,” kata Firli.
Baca juga: Tiba di KPK, Dahlan Iskan Tersenyum Semringah
Selain suap dan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa juga banyak ditemukan di daerah. Jumlahnya mencapai 324 kasus (22,2 persen).
Lalu, ditemukan 57 kasus (3,9 persen) penyalahgunaan anggaran dan 57 kasus (3,9 persen) tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara korupsi lainnya yakni, 28 kasus (1,9 persen) pungutan atau pemerasan, 25 kasus (1,7 persen) perizinan, dan 13 kasus (0,9 persen) perintangan proses KPK.
Secara garis besar, kata Firli, korupsi di daerah banyak berkaitan dengan penerimaan suap untuk tiga hal. Pertama, pengurusan izin.
“Kedua, tindak pidana korupsi terjadi karena seringnya pengadaan barang dan jasa. Ketiga barulah urusan penempatan urusan mutasi dan demosi,” jelasnya.
Menurut Firli, angka korupsi di daerah dapat ditekan melalui peran APIP. APIP berfungsi sebagai pengawas sejak pemerintah daerah (pemda) merencanakan kebijakan.
Selanjutnya, APIP juga berperan mengawasi pelaksanaan proyek pemda. Memastikan pemda mengerjakan tugas-tugasnya, membelanjakan anggaran sesuai tujuan, juga taat pada undang-undang yang berlaku.
APIP juga mestinya memberikan jasa konsultasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan, juga mengidentifikasi tantangan-tantangan yang akan dihadapi pemerintah.
Baca juga: Jaksa KPK Bantah Perkara Rafael Alun Daluwarsa
Terakhir, APIP berperan menjamin kontrol kualitas pascaproyek tersebut dilaksanakan.
“Saya minta kawan-kawan yang bertugas di APIP ini bapak pegang teguh dan bapak kendalikan, jangan cuma paraf,” ucap Firli.
KPK, lanjut Firli, mendorong penguatan APIP dalam tiga aspek. Pertama, aspek kelembagaan melalui peningkatan independensi dan objektivitas.
Kedua, aspek anggaran dengan memastikan tercukupinya dana pengawasan. Ketiga, aspek sumber daya manusia (SDM), menjamin terpenuhinya kuantitas dan kualitas atau kompetensi SDM.
“APIP ini berperan sebagai quality control, quality insurance, dan consultant,” tandas Firli.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (50%)