Sentimen
Negatif (99%)
14 Sep 2023 : 09.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: Tipikor, korupsi

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara 

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

14 Sep 2023 : 09.40
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara 

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 47.833.485.350 rupiah.

Baca Juga :

Tindak Tegas, Jaksa Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait Gratifikasi

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," imbuh Wawan.

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Wawan.

Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga :

Jaksa Nyatakan Lukas Enembe Cukup Berobat Jalan dan Tetap Jalani Persidangan


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (99.9%)