Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Pondok Bambu
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Newstagar
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kamaruddin Simanjuntak
Alasan Pemindahan Ferdy Sambo Cs ke Lapas Cibinong Dianggap Janggal, Sinyal Hukuman Akan Disunat Lagi?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan tempat penahanan empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.
Sementara Putri Candrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.
Pemindahan tersebut dilakukan pada 29 Agustus 2023. Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9/2023) mengatakan bahwa pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.
"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika.
Baca Juga: Pensiunan PNS Tetap Makmur, Gaji 3 Bulan Terakhir Tahun 2023 Segera Dicairkan PT Taspen, Segini Besarannya
Namun saat ditanya lebih lanjut apakah ketiga tersangka tersebut dijadikan satu sel pihak Kasubag Publikasi tidak menjawab lebih lanjut.
Pemindahan tersebut sontak membuat warganet heboh mengingat lapas cibinong merupakan salah satu lapas yang digunakan sebagai percontohan beberapa lapas lain.
Warganet juga heran dengan alasan pembinaan yang dapat digunakan untuk bekal kehidupan setelah bebas padahal Ferdy Sambo telah dijerat dengan hukuman seumur hidup.
Apakah hal ini merupakan pertanda bahwa hukuman Ferdy Sambo akan alami potongan lagi setelah terbebas dari hukuman mati?
Sebagai seorang pejabat Polri dengan pangkat bintang dua sekaligus mantan Kadiv Propam diduga Ferdy Sambo mempunyai power yang luar biasa.
Pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu publik telah dihebohkan atas berita terbebasnya Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Pegawai PPPK Sujud Syukur, 5 Pasal RUU ASN Ini Bikin Untung, Berikut Isinya Secara Lengkap
Putusan tersebut disampaikan dalam putusan kasasi yang telah disidangkan Mahkamah Agung tentang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal dengan Brigadir Yosua.
“Pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo,” demikian ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.
Tepat pada tanggal yang sama pengacara keluarga Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak yang diketahui sangat vokal pada kasus Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoax terhadap Dirut Taspen yaitu ANS Kosasih.
Banyak pihak yang menduga penetapan status tersebut merupakan upaya pengalihan isu terhadap pemotongan hukuman Ferdy Sambo CS.***
Sentimen: negatif (99.9%)