Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Tak Hanya Dipenjara 10,5 Tahun, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Juga Dituntut Lakukan Hal Ini
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
13 September 2023 16:51 WIB
Lukas Enembe dituntut membayar denda hingga uang pengganti.
Lukas Enembe (Dok. Pengacara Gubernur Papua)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti 6 bulan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tuntutan hukuman atas Lukas Enembe itu dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan, melansir Antara.
3 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Sembunyi di Indonesia
Selain itu, Lukas Enembe juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350. Jika Lukas tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang satu bulan pascaputusan pengadilan mendapat kekuatan hukum tetap.
Apabila Lukas tak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti, ia harus rela dipenjara selama 3 tahun. Lebih dari itu, Lukas tak berhak dipilih untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah hukuman selesai dijalani.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tidak sopan saat sidang.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sebut Wawan.
Lukas Enembe Disebut KPK Jalin Bisnis dengan Pihak Tertentu di Singapura
Sentimen: negatif (99.8%)