Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Sidang Putusan Tragedi Kanjuruhan: Dua Panpel Arema FC Berharap Divonis Bebas
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Dua terdakwa Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC akan menjalani sidang putusan hakim dalam Tragedi Kanjuruhan hari ini, Kamis (9/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Suko Sutrisno Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC melalui Sumardhan penasihat hukumnya menyebut, siap menerima apa pun keputusan majelis hakim.
“Sehat sekali (kondisi Suko dan Haris). Bahkan, siap menerima keputusan hakim apapun, sebentuk ketaatannya terhadap hukum,” kata Sumardhan dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).
Ia menambahkan, sampai hari ini kedua terdakwa tetap berharap hakim menjatuhkan vonis bebas.
“Sampai sekarang kami masih berharap putusan hakim bebas. Kalau tidak bebas, maka kami berunding dulu langkah apa saja yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Sidang vonis itu akan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya mulai pukul 09.00 WIB sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, hari ini sudah ke-19 kali persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan bergulir di PN Surabaya.
Khusus dua terdakwa Arema FC yang sidangnya dipisah dengan tiga terdakwa Polri, jaksa sudah menghadirkan total 50 saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan di ruang sidang. Sementara Suko dan Haris hanya mengajukan satu saksi, itu pun saksi ahli.
Sepanjang persidangan, beberapa kali Suko dan Haris nampak menerima dakwaan jaksa. Mulai dari tidak mengajukan eksepsi sehingga usai pembacaan dakwaan langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kemudian kembali tak mengajukan saksi a de charge, yang meringankan. Meski mereka beralasan, saksi dari jaksa sudah dianggap meringankan.
Dari fakta persidangan yang terungkap, Suko terbukti merekrut steward, pembantu keamanan, tanpa memberi pelatihan sesuai regulasi PSSI. Regulasi itu yang seharusnya disampaikan pada pihak keamanan termasuk polisi, juga tidak pernah dilakukan. Meski ia berdalih, karena tak pernah tahu regulasi itu dari PSSI.
Begitu juga dengan Abdul Haris, terbukti menjual tiket 43 ribu, melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan yang hanya mampu menampung 38 ribu lebih penonton. Namun ia beralasan, penjualan itu sudah atas izin bahkan perintah dari AKBP Ferli Hidayat mantan Kapolres Malang.
Saat kejadian, Haris dan Suko mengaku sibuk mengamankan tim pemain Persebaya dan Arema FC sehingga tidak melakukan koordinasi dengan para steward yang menjaga pintu stadion.
Dalam kesempatan pledoi, nota pembelaan dan duplik, tanggapan terhadap jaksa soal mereka dituntut 6 tahun 8 bulan penjara, Suko dan Haris sama-sama meminta PSSI dan PT LIB turut diadili.
Keduanya meminta Akhmad Hadian Lukita eks Dirut PT LIB yang juga menjadi tersangka, segera masuk persidangan. Diketahui, dari enam tersangka, hanya Hadian yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap oleh Kejati Jatim dan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Sehingga hanya lima terdakwa yang melanjutkan ke persidangan.
Sementara PSSI, Suko dan Haris, ingin ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka atas kesalahannya tidak pernah menyampaikan regulasi ke panpel.
Mereka juga minta divonis bebas karena merasa tidak bersalah. Tidak menyebabkan 135 nyawa meninggal dan ratusan lainnya luka. Menurut Suko dan Haris, lebih pantas jika tiga polisi terdakwa yang dihukum karena melakukan penembakan gas air mata dan tidak mencegah saat tragedi terjadi hingga menyebabkan korban jiwa.(lta/dfn)
Sentimen: positif (66.6%)