Ganjar Pranowo Disebut Curi Start hingga Politik Identitas Usai Muncul dalam Tayangan Azan di TV, Begini Kata Bawaslu
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Sosok bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan TV swasta. Masyarakat menilai hal tersebut merupakan politisasi pemilu yang dikaitkan dengan politik identitas.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya masih mengkaji munculnya Ganjar di tayangan azan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hasilnya akan dikeluarkan pada Jumat mendatang.
Pihaknya memberi himbauan kepada partai politik agar tidak melakukan kampanye untuk saat ini.
“Partai politik jangan lakukan kampanye seperti itu, kan belum ada daftar nama calon peserta pemilu 2024 dalam PKPU 15 tahun 2023,” ucap Rahmat Bagja, di Gedung DPR, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan jika partai politik jangan memasang alat peraga pemilu dan memperlihatkan tanda-tanda untuk memilih seperti tanda coblos.
Menurutnya, saat ini partai politik bisa menginstruksikan kepada pilihan bacapres partainya untuk memperkenalkan diri bahwa mereka calon yang akan maju di Pemilu 2024.
“Satu hal yang dapat dilakukan pada tahapan ini adalah perkenalan diri bahwa mereka adalah calon presiden untuk Pemilu 2024,” sambungnya.
Bagja juga mengatakan bahwa Bawaslu dan KPU tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman ke Ganjar Pranowo. Pemberian sanksi adalah kuasa dari lembaga penyiaran.
“Menayangkan azan itu kan juga bentuk kesadaran yang bersangkutan bahwa itu salah. Jadi kalau ditemukan pelanggaran, ya lembaga penyiarannya yang diberi sanksi,” pungkas Bagja.
Para Capres harus Menahan Diri
Rahmat Bagja mengingatkan para calon peserta pemilu, terutama capres dan cawapres, untuk menahan diri menggunakan saluran publik dalam kampanye.
Pasalnya, Ganjar Pranowo tampil di stasiun televisi dalam tayangan azan Maghrib. Hal tersebut lantas memicu pro dan kontra dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, menilai isu tayangan azan Maghrib Ganjar Pranowo tersebut bukan sebagai kampanye.“Yang bersangkutan ini kan belum menjadi peserta pemilu dan ajakannya juga tidak ada, kemudian menawarkan visi misi juga tidak ada disitu,” ujar Bagja, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Hal tersebut masih terus dikaji oleh Bawaslu apakah Ganjar terbukti melakukan pelanggaran. Namun, Bagja mengaku sulit mengatakan apakah iklan tersebut melanggar hukum.
“Nah, itu agak sulit untuk menjeratnya, namun kami meminta untuk apakah yang bersangkutan diajak oleh lembaga penyiaran,” ujarnya.
Menurut Bagja, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilu, para bacapres yang belum jelas statusnya harus menahan diri dalam menggunakan saluran publik.
“Kami mengingatkan kepada peserta pemilu, terutama bacapres dan bacawapres yang belum jelas statusnya untuk menahan diri tidak melakukan sosialisasi menggunakan frekuensi publik bukan hanya media cetak saja,” pungkas Bagja.(mg13/mg14)
Sentimen: positif (50%)