Sentimen
Positif (98%)
14 Sep 2023 : 05.46
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Hapus Honorer Ancam Pembengkakan Anggaran, PNS dan PPPK Part Time Jadi Solusi?

14 Sep 2023 : 05.46 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hapus Honorer Ancam Pembengkakan Anggaran, PNS dan PPPK Part Time Jadi Solusi?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penghapusan tenaga honorer di tanah air yang berganti status menjadi PPPK atau PNS menjadi perbincangan segar saat ini.

Namun, kepastiannya pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK ini masihlah terlihat abu-abu di tengah proses penggodokan.

Sempat terdengar bahwa seluruh honorer di tanah air akan diangkat menjadi PPPK sebelum November 2023 mendatang.

Baru-baru ini tersiar kabar baru mengenai pengangkatan PNS bagi honorer sebagai pengganti posisi pensiunan.

Dilansir dari laman resmi DPR RI pada hari Rabu, 13 September 2023 seluruh wacana menyangkut honorer menemui beberapa masalah.

Salah satu masalah menyangkut pengangkatan PNS dan PPPK ini yaitu anggaran yang terancam membengkak, di saat jumlah honorer sangatlah tinggi.

”Misal jumlah 2,3 juta honorer yang ada sekarang. Ternyata ketika diverifikasi punya beberapa catatan. Yang kedua kalau diangkat semua pemerintah tidak punya anggaran," jelas Ali.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dirut Taspen ANS Kosasih Ungkap Kesalahan Fatal Kamaruddin Simanjuntak

Hal tersebut sempat disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Ia mengatakan bahwa pemerintah juga tak dapat melakukan PHK massal.

"Yang ketiga, sudah dikasih tahu tidak boleh ada PHK massal,” sambungnya.

Lantas, bagaimana solusi yang harus dilakukan pemerintah agar nasib honorer dapat menemui kepastiannya, namun juga tak membuat anggaran membengkak?

Ali menyebutkan bahwa status PPPK dan PNS part time menjadi solusi untuk kepastian nasib honorer.

”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya," jelas Ali.

Selanjutnya, secara lebih jelas mengenai pengangkatan PPPK dan PNS paruh waktu atau part time ini dapat kita ketahui setelah RUU ASN disahkan.

RUU ASN yang memuat kepastian nasib honorer apakah akan diangkat menjadi PNS atau PPPK, wacana part time, dan lainnya akan disahkan selambat-lambatnya November 2023 nanti.***

Sentimen: positif (98.4%)