Sentimen
Negatif (100%)
14 Sep 2023 : 01.22
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Hasnaeni ‘wanita emas’ masih pikir untuk ajukan banding

14 Sep 2023 : 01.22 Views 14

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Hasnaeni ‘wanita emas’ masih pikir untuk ajukan banding

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasneni dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Hasnaeni membayar uang pengganti Rp 17 miliar terkait kasus korupsi Waskita Beton Precast yang merugikan negara Rp 2,5 triliun.

Dengan ketentuan jika terdakwa Hasnaeni tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.

Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (100%)