Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Wawan di PN Jakpus, Rabu.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Sentimen: negatif (99.8%)